Pelaku pembakaran rumah diamankan di Polsek Jombang Kota, Jumat (27/9/2024). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pelaku pembakaran rumah diamankan di Polsek Jombang Kota, Jumat (27/9/2024). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Hanya karena gara-gara rebutan warisan, LJ (55) tega membakar rumah yang dihuni adik kandungnya di jalan Adityawarman 60, Kelurahan Kaliwungu, Jombang, Jawa Timur.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan pembakaran rumah tersebut terjadi pada Kamis (26/9), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan kakak kandung korban yang menghuni rumah tersebut.

ads

“Rumah yang terbakar hampir 75 persen, pelakunya adalah Lutfi Jauhari (55) tinggal di Malang, Ini merupakan kakak kandung korban,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Kapolsek mengatakan saat itu pelaku mendatangi rumah warisan tersebut dengan maksud meminjam untuk keperluan acara keluarga. Namun, adik pelaku yang merupakan korban tak mengizinkannya, sehingga terjadi cekcok mengingat rumah tersebut adalah warisan dari kedua orangtua.

Usai cekcok Soal warisan, pelaku bergegas meninggalkan rumah untuk membeli pertalite dan kembali lagi berniat untuk membakar rumah warisan tersebut.

“Kebakaran ini didasari adanya permasalahan cekcok keluarga terkait dengan harta waris yang di tinggalkan oleh keluarga. Karena timbul cekcok sebab pelaku mau pinjam rumah untuk acara keluarga namun tidak diperbolehkan, sehingga pelaku emosi dan keluar rumah untuk mencari pertalite yang diisikan kedalam botol bekas air mineral,” jelasnya.

“Pelaku mendapatkan pertalite kemudian kembali kerumah dan menyiramkan ke perabotan yang ada di ruang tengah, setelah disiram tersangka menyulutnya dengan korek api,” kata dia.

Korek api yang digunakan sebagai pemicu kebakaran rumah berhasil ditemukan polisi dan menjadi salah satu barang bukti.

“Korek api kita sita sebagai barang bukti yang kita temukan dalam saku dari pelaku, pelaku juga mengakui bahwa korek api inilah yang digunakan membakar rumah tersebut,” jelasnya.

Beruntung tak ada korban dalam peristiwa tersebut, namun kondisi rumah kini dari atap sudah roboh dan hancur terbakar serta perabotan rumah juga hangus.

“Tidak ada korban, hanya kerugian materil saja,” kata dia.

Kini LJ terpaksa mendekam dibalik sel, ia dijerat pasal Pasal 187 KUHP, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran menyerang salah satu rumah warga yang terletak di jalan Adityawarman nomor 60, Kelurahan Kaliwungu, Jombang, Jawa Timur. Akibatnya, rumah hunian bagian tengah tersebut ludes terbakar.

Saksi mata dilokasi, Sendi Fredianto mengatakan, asap tebal diketahui dari jendela rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Lantaran penasaran ia keluar dan melihat api membakar rumah yang dihuni oleh tetanggamya bernama Dani. (ima/rf)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini