Bongkah.id – Pendekar perguruan silat, IKS PI Kera Sakti Kabupaten Jember terlibat dua bentrokan fisik dengan Anggota Pagar Nusa dan PSHT. Namun, tiga pesilat lawannya yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan.
Gesekan terjadi antara kelompok IKS PI Kera Sakti versus anggota Pagar Nusa di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Jawa Timur, Selasa, (10/8/2021) lalu. Insiden ini dipicu puluhan pendekar Pagar Nusa yang sebelumnya janjian duel akhirnya menggeruduk rumah salah satu pendekar IKS PI.
“Kurang lebih 50 orang anggota PN yang menggeruduk rumah Ketua Ranting IKS PI Kera Sakti,” kata Humas IKS PI Kera Sakti Cabang Jember Muhamad Haqul Mubin, Rabu (11/8/2021).
Meski demikian, bentrokan ini tidak sampai melibatkan banyak orang dari kedua kelompok karena kedua pihak sepakat tidak menyeret nama perguruan. Bentrokan fisik antar anggota Pagar Nusa dan pendekar IKS PI sesuai janji duel pun urung terjadi lantara kedua pendekar ternyata masih bersaudara.
Empat hari sebelumnya ternyata juga terjadi peristiwa serupa. Tiga pesilat IKS PI asal Kecamatan Tempurejo dianiaya para pendekar PSHT.
Penganiayaan itu dipicu rasa tersinggung pendekar PSHT saat bertegur sapa dengan salah satu pseilat IKSPI di Lapangan Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 23.00.
“Malam itu, tiga murid kami Dani, Yogi dan Yudha, berboncengan dengan satu motor ke sebuah warung di Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari tidak sengaja bertemu dengan tiga pesilat PSHT Kecamatan Ambulu. Kebetulan Dani itu saling mengenal dengan salah satu pesilat PSHT yang namanya Nur. Lalu disapalah Dani oleh Nur,” kata Ketua IKSPI Kera Sakti Ranting Tempurejo Wasito Hadi Susanto..
Rupanya, sapaan balasan dari Dani itu menyinggung perasaan tiga pesilat PSHT. Menurut pengakuan salah seorang anggota IKS PI, ketiga pendekar PSHT terlihat mabuk pada malam itu.
“Ketika pulang dari warung, tiga murid kami dihadang tiga pesilat PSHT. Mereka ditantang berkelahi, tapi anggota saya menolak, karena cinta damai,” kata Wasito.
Tiga pesilat PSHT yang terlanjur marah itu lantas mengeroyok Dani sebagai sasaran utamanya. Adapun dua pesilat Kera Sakti yang lain berhasil melarikan diri.
“Tiga pesilat saya ini luka-luka semua, tetapi yang paling parah memang Dani,” kata Wasito.
Tak terima atas penganiayaan tersebut, ketiga korban langsung melapor ke Polsek Ambulu, Minggu, 9 Agustus 2021. Pasalnya menurut Wasito, bukan kali ini saja anggotanya dianiaya pesilat PSHT.
“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara hukum,” tutur Wasito.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat. Selang sehari setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Ambulu langsung mengamankan ketiga pelaku.
“Senin malam kita tangkap ketiga pelaku tanpa ada perlawanan,” tutur Kapolsek Ambulu AKP M Sudariyanto.
Saat awal mengamankan ketiga pelaku, polisi sempat menawarkan jalan damai kepada korban. “Tetapi mediasi ditolak. Korban ingin tetap perkara dilanjutkan ke proses hukum,” kata Sudariyanto.
Ketiga pesilat PSHT itu telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Tiga pelaku tersebut masing-masing adalah MRA, 21 tahun; KRD, 18 tahun; dan MNH, 16 tahun.
Sementara Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin enggan dimintai komentar terait insiden tersebut. (bid)