Dua terdakwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kiri) dan Ronny Bugis (kanan) hanya dituntut 1 tahun penjara.

Bongkah.id – Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mujur. Meski tindakannya dianggap terencana dan tergolong penganiayaan berat, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, tuntutan hukuman 1 tahun penjara karena dakwaan primer tidak terbukti. Pelaku berniat menyiram air keras ke badan Novel Baswedan, tetapi akhirnya mengenai wajah purnawirawan Polri berpangkat Kompol tersebut karena insiden tak terduga.

ads

“Terdakwa menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh,” kata JPU Ahmad Patoni membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Terkait motif penyiraman, Patoni menjelaskan kedua terdakwa mengakui tak mendapat perintah dari siapapun untuk menjalankan aksi tersebut. Menurut jaksa, anggota polisi aktif di Satuan Gegana Korps Bimob Kelapa Dua Depok itu memang sudah merencanakan ingin melukai serta memberikan pelajaran bagi Novel yang dianggap mengkhianati insititusi Polri.

Niat keduanya hanya ingin menyiram badan Novel namun ternyata mengenai wajah bagian mata. Siraman air keras yang mengenai wajah itu diketahui telah mengakibatkan hilangnya penglihatan Novel.

“Motifnya banyaklah, masalah apa saja tidak hanya burung walet ada juga yang lain, yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel,” ungkap Patoni.

Atas perbuatanya itu, Rahmat disebut telah bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa yakni Rahmat dinilai telah melakukan perbuatan yang mencederai institusi Polri.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Hal yang meringankan tuntutan ialah Rahmat belum pernah dihukum dan telah mengabdi di Polri selama 10 tahun.

Terdakwa lain, Ronny Bugis juga dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menyatakan mantan anggota Polri itu bersama Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

“Kedua terdakwa terbukti memantau rumah Novel sebelum melakukan tindakan penyiraman kepada korban,” tutur jaksa.

Jaksa merinci kronologi aksi kedua terdakwa mengintai gerak-gerik Novel Baswedan di lokasi yang tak jauh dari rumah korban. Dalam pengintaian selama di pinggir kali selama 10 hingga 15 menit itu, pelaku sempat melihat Novel berjalan ke masjid.

“Kemudian terdakwa Rahmat Kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel, ketika itu terdakwa berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh,” beber jaksa.

Berdasar fakta itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan sebagai tindak penganiayaan berat. Hal itu dinilai dari luka yang diperoleh Novel akibat siraman cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.

“Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan panca indra penglihatan. Sehingga unsur penganiayaan berat terbukti,” ungkap Jaksa.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa 11 April 2017. Kejadian penyiraman air keras itu dilakukan kedua pelaku saat Novel pulang dari beribadah salat subuh di Masjid dekat kediamannya. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini