Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri usai penggeledahan di kantor PT TSL, kawasan Ruko Surya Inti Permata, Juanda, Sidoarjo.

bongkah.id – Upaya pemberantasan penyelundupan kembali menunjukkan hasil.

Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di kawasan Ruko Surya Inti Permata, Juanda, Sidoarjo.

ads

Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus besar impor ponsel ilegal asal China yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, penyidik telah menyisir enam lokasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, termasuk gudang di Kamal Muara serta sejumlah ruko di Penjaringan dan Cengkareng.

Dari lokasi-lokasi tersebut, ribuan unit ponsel ditemukan tersimpan di bangunan yang difungsikan ganda sebagai gudang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simajuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang mengendalikan operasi impor ilegal.

“Dari hasil penggeledahan di enam lokasi tersebut, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone hasil kegiatan importasi ilegal dari berbagai merek,” ujar Brigjen Ade Safri, Selasa (21/4/2026).

Modus yang digunakan dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan bayangan (shell company) untuk mengurus dokumen impor, sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah-olah tampak sah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita total 76.756 unit barang bukti dengan nilai fantastis sekitar Rp235,8 miliar.

Rinciannya meliputi 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, lalu 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar, dan 18.574 unit aksesori seperti baterai dan pengisi daya.

Brigjen Ade menegaskan, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sehingga penyidik terus menelusuri jaringan distribusi yang diduga lebih luas dari yang telah terungkap.

Dalam perkembangan terbaru, ditetapkan dua tersangka, yakni DCP (alias P) dan SJ.

DCP diduga bertanggung jawab atas masuknya barang bekas ke Indonesia tanpa memenuhi kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara SJ berperan dalam mendistribusikan barang tersebut di dalam negeri.

Tak hanya ponsel, penyidik juga menemukan produk lain yang tak kalah mengkhawatirkan: pakaian bayi dan mainan anak impor tanpa sertifikasi SNI.

Produk-produk ini bahkan telah dipasarkan melalui platform e-commerce, sehingga berpotensi langsung menjangkau konsumen tanpa pengawasan memadai.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek keselamatan publik, terutama bagi anak-anak, serta potensi kerugian negara dari praktik impor ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, mulai dari Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (anto)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini