bongkah.id – Pemerintah Kota Surabaya memastikan penertiban Pasar Koblen akan segera dilakukan setelah izin bangunan di kawasan tersebut resmi dicabut.
Langkah ini menjadi bagian dari rencana penataan ulang area yang berada di zona cagar budaya sekaligus memiliki nilai sejarah tinggi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Iman Krestian, menjelaskan bahwa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan pada 14 April 2026.
Keputusan itu diambil karena bangunan tidak memenuhi ketentuan terkait kepemilikan lahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Izinnya sudah dicabut. Kami juga telah menyiapkan Surat Peringatan pertama kepada pengelola untuk segera mengosongkan bangunan,” ujar Iman, Selasa (21/4/2026).
Dengan dicabutnya izin tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang.
Proses penertiban mengacu pada peraturan wali kota serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diperkuat dengan dokumen pernyataan dari pemohon.
Penertiban sebelumnya sempat tertunda akibat adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak tertentu. Namun, Pemkot menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, permintaan bantuan penertiban akan diajukan kepada Satpol PP untuk proses penyegelan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan revitalisasi tetap mengedepankan pelestarian nilai sejarah kawasan. Koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan terus dilakukan agar keaslian bangunan tetap terjaga.
Penjara Koblen
Pasar Koblen sendiri berdiri di atas bekas Penjara Koblen yang memiliki latar belakang sejarah panjang.
Fasilitas ini dibangun pada 1930-an oleh pemerintah kolonial Belanda dengan nama Kobblesteen dan difungsikan sebagai penjara militer.
Pada masa pendudukan Jepang, bangunan tersebut digunakan untuk menahan warga Belanda serta pihak yang dianggap musuh.
Setelah Indonesia merdeka, fungsinya kembali berubah menjadi rumah tahanan militer hingga sekitar tahun 1990.
Seiring waktu, kepemilikan kawasan beralih ke pihak swasta dan sebagian bangunan mengalami kerusakan.
Kini, melalui rencana revitalisasi, Pemkot Surabaya berharap kawasan tersebut dapat ditata kembali tanpa menghilangkan nilai historisnya, sekaligus menghadirkan fungsi ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. (kim)



























