bongkah.id – Pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, memicu konflik hukum antara kepentingan korporasi dan kewajiban negara dalam melindungi Cagar Budaya.
Saat bangunan bersejarah itu diratakan oleh PT Pos Indonesia, status hukumnya sebagai Cagar Budaya masih berlaku, membuka ruang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan menyeret tanggung jawab pidana bagi pihak terkait.
Praktisi hukum Chrisman Hadi S.H., M.H. menilai langkah PT Pos Indonesia meratakan bangunan bersejarah tersebut sebagai tindakan ceroboh yang berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya, cagar budaya itu ditetapkan berdasarkan SK Bupati No. 028/433/HK/437.12/2020 Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Agustus 2020. Hingga kini, status hukum tersebut tidak pernah dicabut.
Menurut Chrisman, yang juga Presidium Dewan Kesenian Jatim (DKJT), setiap bangunan yang menyandang status Cagar Budaya membawa konsekuensi hukum yang tegas, mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, hingga perlindungan.
“Status Cagar Budaya itu masih berlaku, sehingga pembongkaran itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Cagar Budaya secara eksplisit melarang perubahan, pembongkaran, maupun pengalihan objek Cagar Budaya tanpa izin pemerintah. Larangan itu tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010.
Tindakan meratakan bangunan bersejarah, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja merusak atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 66 undang-undang yang sama.
“Pembongkaran cagar budaya itu sama dengan menghilangkan warisan sejarah tanpa dasar yang jelas,” tuturnya.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran pun tidak ringan. Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur pidana penjara tiga bulan hingga lima tahun dan/atau denda Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya tanpa izin.
Sementara Pasal 105 mengancam pidana penjara satu hingga 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pelaku perusakan Cagar Budaya.
Di luar aspek hukum, pembongkaran eks Asrama VOC memunculkan kekhawatiran lebih luas yakni hilangnya jejak sejarah penting di Kabupaten Gresik, daerah yang dikenal sebagai Kota Wali dan memiliki warisan sejarah panjang.
Persoalan ini pun tak lagi semata-mata soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap identitas dan memori kolektif daerah.
Lahan bersejarah itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi area parkir komersial sebagai bagian dari program optimalisasi aset perusahaan.
Sebuah rencana yang kini menuai kritik, karena dianggap menukar nilai sejarah dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. (anto)

























