
bongkah.id – Rapat DPRD Kabupaten Gresik, Sabtu (31/1/2026), berubah menjadi ruang pengakuan kolektif. Di meja dengar pendapat itu, satu fakta mengemuka dan tak terbantahkan yakni pemerintah daerah kecolongan.
Bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik itu difungsikan untuk Kantor Pos PT Pos Indonesia, Gresik.
Kondisi bangunannya kini telah dibongkar, sebelum izin dibahas, sebelum rekomendasi diterbitkan, bahkan sebelum sebagian pejabat di Gresik mengetahui apa yang sedang terjadi.
Cagar budaya itu ditetapkan berdasarkan SK Bupati No. 028/433/HK/437.12/2020 Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Agustus 2020.
Hearing yang melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Gresik, PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik itu sejatinya digelar bukan untuk merancang masa depan aset, melainkan membedah kesalahan masa kini.
Di hadapan forum resmi tersebut, terkuak bahwa pembongkaran bangunan bersejarah dilakukan tanpa prosedur hukum yang utuh, meninggalkan puing fisik sekaligus lubang pengawasan di tubuh birokrasi daerah.
Dalam forum itu, satu demi satu pernyataan justru menegaskan betapa negara—di level lokal—kehilangan kendali atas warisannya sendiri.
Eksekutif dan legislatif sama-sama dipaksa mengakui bahwa pembongkaran eks asrama VOC terjadi di luar radar resmi pemerintah daerah.
Tak ada izin tertulis, tak ada rekomendasi teknis, dan tak ada persetujuan pemugaran sebagaimana diatur dalam regulasi cagar budaya.
Perwakilan PT Pos Indonesia, Johan Riyadi, menyampaikan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik telah berlangsung sejak Agustus 2025. Ia menyebut pertemuan dengan Sekretaris Daerah pada Desember 2025 sebagai bagian dari pembahasan optimalisasi aset.
Namun, pernyataan itu justru memperlebar jurang persoalan: koordinasi di tingkat wacana berubah menjadi tindakan fisik di lapangan tanpa landasan hukum yang jelas.
“Sebatas pembahasan pengelolaan aset dan rencana optimalisasi lahan parkir,” kata Johan, seolah hendak menegaskan bahwa pembongkaran bukan bagian dari kesepakatan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tembok cagar budaya runtuh, struktur hilang, dan nilai sejarah ikut tergerus.
PT Pos Properti berdiri di posisi defensif. Melalui utusannya, Kokoh, pihaknya berdalih pada alasan keselamatan. Bangunan disebut telah rapuh, tak terawat, dan berpotensi membahayakan. Atas nama mitigasi risiko, pembersihan lahan dilakukan.
Namun, alasan teknis itu berhadapan langsung dengan hukum: bangunan rapuh bukan berarti boleh dirubuhkan, terlebih jika statusnya dilindungi negara.
Di titik inilah Pemerintah Kabupaten Gresik dinyatakan kecolongan secara telanjang.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa eks asrama VOC telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Bupati. Setiap tindakan pemugaran, apalagi pembongkaran, mensyaratkan izin berlapis, yang seluruhnya tidak pernah diajukan.
“Kami tidak menerima surat apa pun. Tidak ada izin teknis. Tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.
Ironisnya, informasi awal justru diperoleh dari pemberitaan media, bukan dari mekanisme resmi antarinstansi.
Pengakuan itu menyiratkan persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran prosedur yakni lemahnya pengawasan atas aset sejarah, bahkan ketika bangunan tersebut berada di pusat kota dan dimiliki oleh badan usaha milik negara.
DPRD Gresik pun tak bisa menutupi kemarahan. Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra, menyebut pembongkaran tersebut sebagai tindakan sepihak yang mencederai martabat daerah.
Menurutnya, kepemilikan aset oleh BUMN tidak serta-merta meniadakan kewajiban tunduk pada hukum daerah dan undang-undang pelestarian budaya.
“Ini bukan sekadar soal bangunan tua. Ini identitas Gresik yang dirusak. Kalau negara saja abai, bagaimana kita meminta masyarakat menghormati sejarah?” tegasnya.
Komisi II DPRD bahkan melangkah lebih jauh. Dimas Setio Wicaksono menilai pembongkaran itu menunjukkan asumsi keliru seolah-olah izin bisa dianggap ada hanya karena komunikasi pernah terjadi. Dalam negara hukum, asumsi semacam itu berbahaya.
“Sebelum satu batu pun dipindahkan, seharusnya ada ketelitian hukum. Yang terjadi justru sebaliknya, bangunan dibongkar lebih dulu, aturan dicari belakangan,” ujarnya.
Kini, pemerintah daerah bergerak dalam posisi tertinggal. Koordinasi dengan Dewan Kebudayaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI dilakukan untuk menghitung kerusakan dan menghentikan aktivitas lanjutan.
Namun, bagi banyak pihak, langkah itu terasa terlambat. Sebab sejarah, sekali runtuh, tak bisa dihadirkan kembali.
Di Bandar Grissee, yang tersisa bukan hanya puing bangunan kolonial, melainkan juga catatan kelalaian negara menjaga ingatannya sendiri. (anto)
























