bongkah.id – Pemerintah Kota Surabaya telah mengaktifkan kembali 3.041 Nomor Induk Kependudukan (NIK) mantan suami setelah mereka memenuhi kewajiban pembayaran nafkah berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyampaikan bahwa dari total 11.202 putusan, masih terdapat 8.161 NIK yang berstatus nonaktif.
“Yang nonaktif saat ini masih ada 8.161. Hingga 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah mencapai Rp12,4 miliar,” kata Irvan, Kamis (16/4/2026).
Menurut Irvan, capaian tersebut didorong oleh kebijakan penonaktifan NIK yang diterapkan Pemkot Surabaya.
Ia menyebut, kebijakan tersebut membuat pihak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajiban akhirnya memenuhi tanggung jawabnya.
Irvan menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pembayaran, tetapi juga pada pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda.
“Yang utama adalah hak perempuan dan anak bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama.
Kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA), yang disebut memberikan apresiasi saat berkunjung ke Surabaya.
Menurut Irvan, MA tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pengadilan agama.
Ia juga mengingatkan, penonaktifan layanan administrasi kependudukan dapat berdampak pada akses layanan lain, seperti perizinan usaha dan layanan kesehatan.
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak. (anto)

























