
bongkah.id — Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ulang minyak goreng bermerek Minyakita di sebuah gudang kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Operasi ini membuka tabir bagaimana produk kebutuhan pokok masyarakat bisa dimanipulasi demi keuntungan besar.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mereka memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
“HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi jalannya operasional di lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi,” kata Kombes Roy, Selasa (21/4/2026).
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Para pelaku membeli minyak goreng curah, lalu mengemas ulang seolah-olah sebagai produk resmi Minyakita melalui perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi.
Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin edar yang sah. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengurangan isi dalam setiap kemasan.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya selisih signifikan antara label dan isi sebenarnya.
Kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara jeriken lima liter rata-rata hanya terisi sekitar 4,6 liter. Praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dan dilakukan dalam skala besar.
Dalam satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan antara 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar.
Dari aktivitas tersebut, mereka meraup omzet hingga sekitar Rp 234 juta setiap siklus produksi—angka yang mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari praktik curang ini.
Distribusi produk ilegal ini pun tidak terbatas di wilayah Jawa Timur. Polisi mengungkap bahwa minyak goreng tersebut telah beredar hingga ke berbagai daerah, termasuk Tarakan, serta wilayah Jember dan Trenggalek. Hal ini memperluas potensi kerugian yang dialami masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak siap distribusi, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan dalam operasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Standardisasi.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp 35 miliar. (anto)
























