Petugas saat melakukan penyegelan pabrik limbah B3 di Jogoroto, Jombang. bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Petugas saat melakukan penyegelan pabrik limbah B3 di Jogoroto, Jombang. bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Sebanyak 8 pabrik limbah B3 di Jombang akhirnya disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) menyegel 8 titik pabrilk limbah B3 abu aluminium.

Penyegelan itu, dilakukan karena pabrik-pabrik produsen aluminium ilegal ini nekat beroperasi meski telah lama dilarang.

ads

“Jadi yang melakukan penyegelan itu dari Ditjen Gakkum KLHK langsung, sasarannya ada 8 pabrik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Miftahul Ulum, Minggu (8/9/2024).

Pihaknya menjelaskan, penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri. Dari aduan itu, Mabes Polri sempat melakukan verifikasi lapangan ke Jombang hingga berujung rekomendasi ke KLHK untuk melakukan tindaklanjut.

“Setelah itu, 15 Juli 2024 itu kita sudah laksanakan sosialisasi bersama KLHK, intinya kita minta mereka berhenti produksi, dan jika masih melanggar akan ada sanksi lanjutan,” lanjutnya.

Sejak saat itu, DLH Jombang sendiri, berperan menjadi pihak yang memonitor dan mengevaluasi hasil sosialisasi itu. Namun, dalam pengawasan hingga 21 Agustus 2024 lalu, pabrik-pabrik ini tetap nekat beroperasi.

“Sehingga KLHK kemudian melalui Ditjan Gakkum melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penghentian kegiatan produksi di sana kemarin,” lanjutnya.

8 pabrik yang disegel dan dihentikan paksa itu, berlokasi di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi pabrik, KLHK memasang sejumlah papan larangan operasi beserta PPLH line pada hari Jum’at (6/9/2024) lalu.

“Yang disegel, tempat usahanya, semua areal usaha diberikan PPLH line dan mereka tidak boleh beroperasi lagi,” imbuhnya.
Ulum menyebut, pemantauan juga akan terus dilakukan pada sejumlah pabrik itu. Jika mereka kembali melanggar, KLHK menyebut akan melakukan tindakan lanjut dengan bentuk proses hukum.

“Kalau mereka memaksa kembali beraktivitas maka akan ditingkatkan proses hukumnya,” pungkasnya. (ima/rf)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini