Perusakan hutan di Indonesia tercatat paling parah di dunia.

bongkah.id – Kerugian pascabencana lebih dari Rp 50 triliun namun gugatan KLHK sekitar Rp 4 triliun. Tuntutan tersebut mengundang polemik, dimana nilai keadilannya?
‎
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan yang diduga menjadi sumber kerusakan lingkungan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
‎
‎Nilai gugatan yang diajukan KLHK mencapai sekitar Rp 4 triliun, mencakup ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem.
‎
‎Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan gugatan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi kerusakan lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai.
‎
‎ “Prinsip yang kami terapkan adalah polluter pays. Pelaku perusakan wajib membayar pemulihan lingkungan yang ditimbulkannya,” kata Rasio dalam keterangan resmi KLHK.
‎
‎Namun, nilai gugatan itu menjadi perhatian publik setelah dibandingkan dengan data kerugian bencana yang dirilis pemerintah dan dilaporkan media nasional serta internasional.
‎
‎Berdasarkan laporan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, total kerugian dan kebutuhan pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut diperkirakan melampaui Rp 50 triliun.
‎
‎Kepala BNPB Suharyanto sebelumnya menyampaikan bahwa di Aceh saja, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat banjir dan longsor mencapai lebih dari Rp25 triliun.
‎
‎Kerusakan mencakup ribuan rumah warga, jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta lahan pertanian.
‎
‎Sementara di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, nilai kerugian dan kebutuhan pemulihan masing-masing berada di kisaran Rp12 hingga Rp15 triliun.
‎
‎Dengan demikian, nilai gugatan perdata KLHK hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian negara dan masyarakat.
‎
‎KLHK menjelaskan bahwa gugatan perdata lingkungan difokuskan pada biaya pemulihan ekosistem, terpisah dari kerugian ekonomi makro dan sosial yang ditangani melalui skema lain, termasuk anggaran negara.
‎
‎Perampasan Aset
‎
‎Penjelasan tersebut belum meredakan kritik. Direktur Eksekutif WALHI Nasional Zenzi Suhadi menilai pendekatan hukum yang hanya menuntut sebagian kecil kerugian berpotensi melemahkan efek jera, jauh dari nilai keadilan.
‎
‎ “Jika koruptor bisa dikenai perampasan aset untuk mengganti kerugian negara, perusahaan yang merusak lingkungan hingga menimbulkan bencana seharusnya diperlakukan setara,” ujar Zenzi.
‎
‎KLHK menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi lanjutan, termasuk pencabutan izin dan pidana lingkungan, terhadap perusahaan yang terbukti bersalah. Proses hukum saat ini masih berjalan.
‎
‎Sementara itu, warga di wilayah terdampak bencana masih menunggu pemulihan. Banyak korban kehilangan rumah dan sumber penghidupan.
‎
‎Kasus ini sekarang menjadi ujian serius bagi negara. Apakah penegakan hukum lingkungan akan berhenti pada gugatan terbatas, atau berkembang menjadi pertanggungjawaban penuh sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan? ‎(kim)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini