Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menandatangani dokumen persetujuan Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/9/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin secara terpisah menerangkan, meski BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri beralih status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, permodalan masih dimiliki daerah dan belum terbagi atas saham sebagaimana dalam perusahaan perseroan.

“Prinsipnya hampir sama, yang membedakan nanti perkembangannya bisa menjadi PT,” terangnya.

ads

Dalam sidang paripurna itu terdapat dua Raperda lain yang juga mendapatkan persetujuan legislatif. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda Pemerintahan Desa.

Persetujuan kalangan legislatif itu dibuktikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama terhadap tiga Raperda antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramana. (ani)

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini