Satgasus Merah Putih Mabes Polri berhasil meringkus sindikat narkoba jaringan internasional Timur Tengah di Sukabumi dengan barang bukti sabu seberat 402,38 kg yang diselendupkan melalui jalur laut.

Bongkah.id – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Mabes Polri berhasil menggrebek sebuah rumah yang dikontrak sepasang suami istri di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01 RW 25, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (04/6/2020).

“Ada enam tersangka gembong narkoba yang diamankan terkait dengan sindikat internasional Timur Tengah. Satgasus Merah Putih berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 402,38 kilogram berbentuk bola dalam jumlah banyak. Bila dirupiahkan senilai Rp 400 milliar lebih, “ ujar Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di lokasi Kamis (04/6/2020).

ads

Satgasus Merah Putih sebelumnya juga sudah meringkus sindikat Timur Tengah yang tertangkap pada 28 Mei 2020 di Banten dengan BB Sabu seberat 821 kilogram.

Listyo mengungkapkan sindikat internasional ini masuk melalui kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari enam tersangka yang diamankan, masing – masing memiliki tugas diantaranya ada yang menjadi Kapten kapal dan ABK.

“Ada juga yang bertugas mencari rumah. Sedangkan untuk lokasi rumah di Perum Villa Taman Anggrek ini sudah disiapkan selama satu bulan digunakan sebagai penyimpanan,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya sebuah informasi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.

Selanjutnya tim Satgasus Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu malam sekira pukul 18.30 WIB (03/6/ 2020), melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran tim yang membututi dua orang kru kapal menemukan barang bukti berupa sabu di Palabuhanratu. Lebih lanjut, tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya dan berakhir pada penggeledahan rumah di Perum Villa Taman Anggrek.

Penghuni rumah berwarna putih yang berada di RT 01 RW 25 merupakan sepasang suami istri dengan inisial YC (32) dan F (27), yang tercatat berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Identitas pasangan ini diketahui ketika yang bersangkutan lapor ijin tinggal ke Ketua RW yang kebetulan rumah dari Ketua RW berhadapan dengan rumah yang dikontrak pasangan tersebut.

“Mereka lapor ke saya pada tanggal 1 Juni 2020, diketahui alamat KTP di Sukalarang. Orangnya aktif dan aktifitasnya sejak menempati rumah kontrakannya hanya bawa barang saja,” ujar Muhammad Rifki, Ketua RW 25, Perum Villa Taman Anggrek, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ratusan kilogram sabu ini oleh para pelaku dibungkus dalam menjadi beberapa bagian dan dikemas dalam bungkusan plastik wraping. Dari TKP Pelabuhan Ratu diamankan barang bukti seberat 2.360 gram (2,36 kg).

Dari rumah di Taman Anggrek Sukaraja diamankan 333 bungkusan plastik wraping bening seberat 392,94 kg, lima bungkus plastik wraping hitam seberat 5,9 kg dan satu bungkus plastik bening seberat 1,18 kg.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari sindikat Sukaraja Sukabumi ini, 341 bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram atau setara dengan kurang lebih 402,38 kg sabu.

Pelaku yang sementara diamankan tim gabungan  berjumlah enam orang dengan inisial BK, I, S, NH, R dan YF. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rein)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini