Bongkah.id – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menghidupkan kembali sistem keamanan era orde baru, Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Hanya, konsepnya berbeda dengan yang berlaku di era rezim otoriter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian. Model pengamanan ini dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.
“Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan itu menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.
“Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian, jadi operasional-nya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” tuturnya.
Baca juga: Disetujui Komisi III Jadi Kapolri, Begini Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo
Bentuk Pam Swakarsa tersebut di antaranya satuan pengamanan yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk menjaga keamanan di lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman warga.
“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” ujar Rusdi.
Format kedua adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya sendiri.
“Diketuai kepala-kepala rukun setempat, bisa Ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.
Polri juga akan mengakomodir dan melibatkan kearifan lokal. Antara lain Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara, ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” demikian Rusdi. (bid)