Tumpukan sampah liar berserakan di tepi jalanan.

bongkah.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan sekitar 700 personel serta memasang kamera pengawas (CCTV) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar.

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya pelanggaran pembuangan sampah liar di sejumlah titik, meski ancaman denda hingga Rp50 juta telah diberlakukan melalui regulasi daerah.

ads

Pengawasan difokuskan pada jalur-jalur utama yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Kita siapkan ratusan personel untuk siaga di jalan-jalan protokol, mulai dari kawasan Jalan Raya Waru hingga Jalan Raya Porong,” kata Arif Mulyono, Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, lanjutnya, pengawasan juga mencakup wilayah perkotaan serta jalur lain seperti Jalan Raya Tarik dan Jalan Raya Prambon.

Menurutnya, pemasangan CCTV di titik-titik strategis bertujuan untuk mempermudah identifikasi pelaku.

Rekaman kamera dapat digunakan untuk mengetahui aktivitas pembuangan sampah liar, termasuk mencatat nomor kendaraan yang digunakan.

Meski demikian, Arif mengakui penegakan hukum masih belum optimal. Ia menilai perlu adanya tindakan tegas secara berkala agar menimbulkan efek jera.

Selama ini, penegakan hukum masih belum optimal. Penanganan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) telah dilakukan, namun sanksi denda yang dijatuhkan dinilai masih relatif rendah.

DLHK juga melakukan penanganan sampah di aliran sungai dengan menggandeng Satgas Sungai dari Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo.

Arif menegaskan, keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.

Ia mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan serta turut menjaga kebersihan lingkungan. (anto)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini