Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra (kiri) terindikasi menyalahgunakan jabatannya karena menyurati camat untuk bersinergi dengan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanggulangan virus corona (Covid-19) pada program Relawan Desa Lawan COVID-19 dari Kementerian Desa dan PDT.

Bongkah.id – Banyak pihak menilai tindakan Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra menyurati camat untuk terlibat dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan PT Amartha Mikro Fintek berpotensi korupsi. Namun pihak istana kepresidenan menanggapi santai kritikan itu dan hanya menegur Andi Taufan tanpa memberikan sanksi lebih lanjut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan, pihak istana tidak perlu menjatuhkan sanksi lebih berat karena Taufan telah menyampaikan permohonan maaf. Namun ia tetap mengingatkan agar CEO PT Amartha itu tidak mengulang lagi kesalahannya.

ads

“Prinsipnya sudah ditegur dan yang bersangkutan juga sudah mengaku salah lalu minta maaf. Saya kira itu kesalahan yang tidak bisa atau tidak boleh diulang lagi,” kata Donny, Selasa (14/4/2020).

Donny menilai, desakan sejumlah pihak agar Taufan mengundurkan diri atau dipecat bukanlah kewenangannya untuk menanggapi. Menurutnya, nasib Taufan di pecat atau tidak sebagai stafsus mutlak ada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Tapi yang bisa memberhentikan hanya presiden yang punya hak prerogatif,” ucap Donny.

Sebelumnya, Taufan membuat langkah berani dengan berikirir surat ber-kop Sekretariat Kabinet tertanggal 1 April 2020 itu ke para camat. Dalam surat itu, Taufan meminta para camat agar mensinergikan program Relawan Desa Lawan COVID-19 dari Kementerian Desa PDT (Kemendes) dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Surat tersebut tentu terindikasi sebagai tindak penyalahgunaan wewenang karena Taufan menggunakan jabatannya sebagai stafsus presiden untuk mempengaruhi camat. Lebih dari itu, stafsus millennial Presiden Jokowi itu merupakan founder PT Amartha dan pernah menjadi CEO perusahaan itu.

Tak pelak, surat tersebut langsung viral dan menuai kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi Andi Taufan Garuda Putra. Bahkan ICW tak segan menminta Jokowi mencopot Taufan dari jabatannya karena telah melakukan perbuatan yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan.

“Pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Kalau sudah seperti itu (tindakan menyurati camat) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, presiden harus mengambil langkah pemecatan kepada stafnya,” ujar peneliti ICW Lalola Easter Kaban melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Hari ini, Taufan akhirnya merespons hujan kritikan publik dengan menarik surat surat tersebut seraya meminta maaf secara terbuka.  “Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi Taufan dalam siaran persnya, Selasa (14/4/2020).

Taufan menyatakan, dana untuk penanganan Covid-19 PT Amartha bersumber dari kas perusahaan dan donasi masyakarat yang dihimpun perusahaannya. Dukungan itu, lanjutnya, tanpa tendensi atau kepentingan bisnis apapun.

“Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini