Ditreskrimsus Polda Jatim membeber foto dan barang bukti bisnis prostitusi anak di bawah umur yang dijalankan tersangka BD, warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Bongkah.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang muncikari inisial BD (39) yang menjajakan layanan seks threesome bocah perempuan dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

Kepada penyidik, tersangka BD mengaku menjalankan bisnis prostitusinya sejak November 2020 melalui media sosial. Aksi warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu terbongkar saat polisi menemukan  tersangka menjajakan bocah berinisial M di Twitter.

ads

“Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (10/3/2021).

Polisi mengamankan M dalam penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, Senin (25/3/2021) lalu. Saat digerebek, M sedang melayani dua laki-laki dalam hubungan threesome.

“Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp 300 ribu (diberikan ke korban),” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.

Zuham mengungkapkan, tersangka BD sudah tiga kali melakukan transaksi lendir dengan korban M. Untuk transaksinya, pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lewat aplikasi obrolan WhatsApp.

Menurut pengakuan tersangka BD, dirinya menawarkan prostitusi dengan iming-iming threesome itu terinspirasi film porno. Tersangka berfantasi melakukan hubungan dengan korban yang baru berusia 16 tahun (yang awalnya dia klaim sebagai istrinya) bersama laki-laki lain.

“Dari keterangan awal dia bilang itu istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau. Korban sendiri juga minta foto kliennya. Bila sepakat ditentukan satu tempat (hotel),” katanya.

Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini