
Bongkah.id – Oknum polisi anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC, terduga pemerkosa tahanan terancam sanksi berat.
Sanksi berat yang menunggu Aiptu LC, menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, terkait pasal pidana yang akan dikenakan, Polres masih menunggu hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim.
Korban pemerkosaan yang diduga dilakukan Aiptu LC saat ini mendapat pendampingan hukum yang difasilitasi oleh Polda Jatim.
Keduanya, pada 14 April lalu dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dinukil dari beritajatim, Senin (21/4/2025).
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kasat Tahti Polres Pacitan itu dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, antara tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Korban, PW (21), merupakan tahanan asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan pemerkosaan oleh anggotanya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan internal, dan ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas penjaga tahanan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025). (bjt/sip)