Sebanyak 6.446.175 orang terjaring operasi yustisi di 38 kabupaten/kota di Jatim selama PPKM Mikro tahap pertama, 23 Februari-8 Maret 2021.

Bongkah.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur diperpanjang mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021. Selama penerapan kebijakan tersebut pada tahap pertama, 23 Februari-8 Maret 2021, sebanyak 6 juta lebih orang terjaring operasi yustisi dengan akumulasi denda mencapai Rp 810.884.150.

Total sebanyak 6.446.175 orang terjaring operasi yustisi di 38 kabupaten/kota selama PPKM Mikro tahap pertama, 23 Februari-8 Maret 2021. Para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia mendapat beragam sanksi mulai teguran lisan, tertulis hingga denda.

ads

Rinciannya, sebanyak 4.606.674 pelanggar mendapat teguran lisan. Kemudian 679.002 diberikan peringatan tertulis dan 16.647 orang lainnya dijatuhi sanksi denda.

“Nilai denda yang terkumpul mencapai Rp 810.884.150,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (9/3/2021).

Gatot menjelaskan, kepolisian telah melakukan sebanyak 5.456.696 giat operasi yustisi di 39 polres jajaran Polda Jatim. Dari razia itu, jumlah pelanggar terbanyak terjaring di restoran yaitu 153.419 orang. Kemudian 116.385 pelanggar di tempat ibadah, 66.044 pelanggar di mal, 56.769 orang di pasar. Lalu 23.618 pelanggar di terminal dan 18.543 lainnya di tempat wisata.

“Mereka (pelanggar), tidak menerapkan prokes dengan baik dan benar saat razia,” kata Gatot.

Tak hanya menjatuhkan sanksi, polisi juga menyita identitas para pelanggar. Data Polda Jatim mencatat, sebanyak 37.288 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PPKM Mikro harus disita. Gatot mengingatkan supaya masyarakat lebih patuh dalam PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 9-22 Maret 2021.

“Tetap terapkan dam patuhi prokes. Selain menjaga diri masing-masing, juga untuk keluarga, dan orang sekitar dari persebaran COVID-19,” tegas perwira tiga melati emas ini.

PPKM Mikro di Jatim diperpanjang sampai 22 Maret 2021. Kebijakan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini