Bongkah.id – Calon pengantin yang batal melangsungkan prosesi akad nikah di luar Kantor Urusan Agama setelah 1 April 2020 dan terlanjur membayar pencatatan nikah tak perlu berkecil hati. Kementerian Agama akan mengembalikan biaya pendaftaran Rp 600.000.
Calon pengantin yang sudah mendaftar pencatatan nikah setelah tanggal tersebut bisa mengajukan surat permohonan pengembalian biaya di situs bimasislam.kemenag.go.id.
“Pelaksanan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Yang sudah telanjur membayar setelah tanggal itu, uangnya dapat dikembalikan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Adapun pencatatan nikah yang sudah didaftarkan sebelum 1 April tetap akan dilakukan, namun pelaksanaannya di KUA. Dengan ketentuan ketat yakni orang yang bisa menghadiri prosesi akad nikah di KUA ini dibatasi maksimal 10 orang.
“Calon pengantin dan anggota keluarga juga harus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan memakai hand sanitizer,” tegas Menag.
Aturan lainnya, calon pengantin pria dan petugas wali nikah juga diwajibkan memakai sarung tangan saat ijab kabul. “Jarak duduknya dalam ruangan juga diatur,” ujarnya.
Menag mengatakan, KUA tidak lagi melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar setelah 1 April. Ini menyusul kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan wabah virus corona (Covid-19).
“Tapi calon pengantin tetap bisa melakukan pendaftaran secara daring (online). Hanya pencatatan nikahnya (prosesi akad nikah) baru dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” terangnya.
Selain itu, berbagai layanan bimbingan keagamaan di KUA kecamatan juga ditiadakan. Seperti konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan lainnya.
“Layanan di KUA kecamatan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan ditiadakan,” demikian Menteri Agama.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini diatur dalam PP/21 Tahun 2020 tentang PSSB dan Keppres/11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Adapun tujuan PSBB adalah untuk menyamakan visi pusat dan daerah dalam menghadapi virus Corona Covid-19. (bid)