Djoko Tjandra menandatangani dokumen eksekusi hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Mabes Polri, Jumat malam (31/7/2020).

Bongkah.id – Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, Jumat malam (31/7/2020). Koruptor yang dikenal licin itu akan mendekam di rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri selama 2 tahun ke depan.

Serah terima Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejagung melalui Kejaksaan inggi DKI di Mabes Polri, Jumat malam. MoU penyerahan Djoko Tjandra disaksikan oleh pihak Kemenkumham diwakili Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Rutan Salemba.

ads

“Penempatan yang bersangkutan di rutan Mabes Polri Cabang Salemba,” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di Bareskrim, Jumat (31/7/2020).

Sebelum dieksekusi ke penjara, Djoko Tjandra dilakukan tes Covid-19 sebagaimana standar protokol kesehatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, eksekusi Djoko Tjandra di Rutan Saelmba, Mabes Polri, untuk memudahkan pihak Polri mengusut skandal pelariannya. Dalam kesempatan itu, Kabareskrim mengaku bahwa pihaknya tetap akan mengusut perkara pelarian Djoko, terlepas telah dieksekusi masalah perkara Bank Bali.

Utamanya soal kasus surat jalan rekomendasi dan dugaan aliran dana.  “Hari ini secara resmi 1×24 harus menyerahkan ke Kejaksaan selalu eksekutor dalam kasus PK kami Serahkan,” kata Sigit di Mabes Polri.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung.

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kemudian Kejaksaan menetapkan pria yang pernah menjadi warga negara Papua Nugini itu sebagai buronan. Belakangan, ia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. Hingga akhirnya ditangkap di Malaysia gkapan pada Kamis malam (30/7/2020). (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini