Bongkah.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem tilang elektronik (e-tilang) di berbagai wilayah di 19 wilayah Kepolisian Daerah (Polda). Targetnya paling lama dalam 100 hari kerja Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, menegaskan, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik memang menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri sebelumnya juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE (elektronik atau electronic traffic law enforcement) ini,” kata Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan.
Istiono menjelaskan, pada tahap pertama akan kita launching di bulan Maret (2021). Ia menyebutkan, sejauh ini ada lima polda dan beberapa polres jajaran yang sudah siap melaksanakan e-tilang.
Baca: Korlantas Polri Akan Pasang 166 Kamera e-TLE di 3 Polda
Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap e-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (bid)