Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baaslu Jombang, Farwis, Sabtu (26/8/2023)

Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang mendapati sembilan orang bakal calon anggota legislatif (caleg) 2024 melanggar ketentuan. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terbukti masih menjabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa.

Bawaslu menemukan ada empat BPD dan lima kades yang mendaftar menjadi bacaleg pada pemilu 2024 dari sejumlah partai politik. Pelanggaran persyaratan calon tersebut terungkap saat verifikasi daftar caleg sementara (DCS).

ads

”Jadi ada empat BPD dan lima kepala desa yang kami temukan dalam DCS. Untuk profesi lainnya seperti ASN,TNI/Polri sampai dengan hari ini belum, pencermatan masih terus kita lakukan,’’ ujar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang, Farwis, Sabtu (26/8/2023).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan ke KPU Jombang.”Akan kita tindaklanjuti secepatnya,’’ tambahnya.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini