
Bongkah.id – Demi satu unit motor dan handphone, dua pemuda di Sidoarjo, Jawa Timur, tega membunuh tetangga sendiri. Tersangka, M Hafani (26) dan Wahyu Krisna (27), menghabisi nyawa Andika Reza Rahmadani (14) dan membuang mayat korban ke parit sawah di Dusun Karangploso Desa Gelang, Kecamatan Tulangan.
Dalam aksinya, dua pemuda asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, itu menggunakan sarung untuk mencekik leher korban hingga tak bernafas.
“Kedua tersangka, warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu ditangkap. Mereka melakukan pembunuhan ini hanya karena ingin memiliki sepeda motor dan handphone korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Senin (15/3/2021)., Senin (15/3/2021).
Sumardji mengatakan, pembunuhan itu sudah direncakan oleh kedua tersangka. Mereka semula hendak meracuni korban dengan menyiapkan minuman soda yang dicampur dengan obat sakit kepala.
“Namun rencana itu gagal. Kemudian korban diajak janjian di perempatan Pilang Wonoayu untuk pesta miras,” ujar Sumardji.
Ketika bertemu sesuai janji, korban yang masih pelajar SMP disuruh menitipkan motornya di penitipan umum di sekitar perempatan Wonoayu. Setelah itu, mereka bertiga mengendarai mobil Daihatsu Granmax Nopol L 9791 W.
Setiba di tempat yang sepi, salah satu tersangka meminta handphone milik korban. Akan tetapi korban menolak hingga dipaksa pelaku untuk menyerahkan ponselnya.
“Setelah korban menyerahkan handphone-nya, dua tersangka menjerat leher korban dengan sarung. Kedua tersangka melepas cekikannya setelah mendengar bunyi krek dari leher korban,,” tambah Sumardji.
Setelah memastikan korban sudah lemas tak bernyawa, pelaku kemudian membuang jasadnya hingga ditemukan warga di parit sawah, Dusun Karangploso Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, beberapa waktu lalu.
Kapolresta mengatakan, kedua tersangka merupakan tetangga korban. Pihak keluarga juga menuntut pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan. Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
“Kedua tersangka diancam hukuman seumur hidup,” tandas Sumardji. (bid)