Bongkah.id – Dalam rentang waktu 11 bulan, (Januari 2022 hingga November 2022), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri telah memutus 4.263 perkara.
Dari total itu, 3.439 merupakan perkara perceraian, dimana 2.673 merupakan cerai gugat atau percerian yang diminta pihak istri, sedang sebanyak 766 merupakan cerai talak atau percerian yang diajukan olah pihak suami.
Menurut Drs. Munasik, Humas PA Kabupaten Kediri juga seorang hakim ini, setiap tahun angka percerian di Kabupaten Kediri selalu mengalami peningkatan, terutama cerai yang diajukan kaum perempuan.
Selain itu, PA Kabupaten Kediri juga mencatat adanya permohonan dispensasi nikah atau pernikahan yang dilakukan dibawah usia untuk menikah yang jumlahnya mencapai 514.
“Secara garis basar, ada dua alasan gugatan perceraian, yakni alasan ekonomi dan pihak orang ke-3,” ujar Munasik kepada Bongkah.id dikantornya Kamis pagi, (22/12/2022)
Dalam proses persidangan perceraian, lanjut Munasik, hakim selalu mengedepankan proses mediasi. Proses mediasipun tak hanya sekali dilakukan.
Lelaki yang mengaku asal Madura ini juga menyebut bahwa, masalah keterbukaan pasangan ketika berumah tangga sering terungkap dalam persidangan.
“Keterbukaan, menjaga ibadah, dan mendalami ilmu agama menjadi tiga kunci penting dalam berumah tangga,” imbuh Munasik.
Selain itu, pembinaan sebelum nikah yang digagas kementerian agama harus benar-benar tersosialisasikan. (mad)