Calon Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Denny Indrayana (tengah) memenangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020 sehingga KPU harus menggelar pemungutan suara ulang di beberapa daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/3/2021).

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum harus segera menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 di beberapa daerah. Pilkada ulang ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam bentuk penggelembungan suara oleh pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

Keputusan MK mengabulkan sebagian mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat. MK menyatakan pelanggaraan-pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

ads

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Jumat petang, 19 Maret 2021.

Mahkamah menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Pembatalan itu sepanjang SK tersebut mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di kecamatan-kecamatan yang telah disebutkan.

MK lantas memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan tersebut di atas dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” ujar Anwar.

MK juga memerintahkan Bawaslu melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah memerintahkan Kepolisian RI dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalsel beserta jajarannya untuk melakukan pemanganan proses pemungutan suara ulang.

“Delapan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar pada poin terakhir amar putusan MK.

Diketahui, KPU menetapkan pasangan nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel dengan perolehan 851.822 suara atau 50,24 persen. Duet yang diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo itu unggul 8.127 suara dari rival tunggalnya, Denny Indrayana-Difriadi Derajat yang meraih 843.695 suara atau 49,76 persen.

Sementara total surat suara sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Dari selisih suara yang sangat tipis, tidak mencapai 1%, pasangan yang Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP itu menemukan indikasi penggelembungan suara yang dilakukan lawan politiknya. Paslon nomor urut 2  ini kemudian melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada ke MH. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini