bongkah.id ‐‐ Secara resmi Presiden Joko Widodo pecat Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh 2017-2022, Kamis (15/10/2020). Pemberhentian dengan tidak hormat itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.
Irwandi Yusuf dipecat, karena statusnya sebagai terpidana skandal korupsi pada tahun 2018. Mantan petinggi GAM itu terbukti melakukan korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar. Selain itu, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, Kamis (15/10).
Namun, sejak surat Keputusan Presiden itu diterima, DPRA belum memprosesnya. Bahkan agenda paripurna tersebut belum dijadwalkan hingga hari ini.
Dalimi pun tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.
“Pertanyaannya kenapa lembaga (DPRA) belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar politikus partai Demokrat itu.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkait tindak lanjut keppres tersebut.
Sementara Wakil Ketua 2 DPRA Safaruddin menyatakan, Wagub Aceh yang juga menjabat Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan dikukuhkan sebagai Gubernur Aceh definitif menggantikan Irwandi Yusuf. SK pengangkatan Nova sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
“SK pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Definitif juga sudah dikeluarkan hari ini. Jadi sesuai UUPA, harus dikonsultasikan ke DPRA dalam hal pelantikannya,” kata Safaruddin.
Keppres pemberhentian Irwandi itu, lanjut dia, dikeluarkan pada Juli 2020. Seharusnya, pihak DPRA memproses Keppres itu dengan melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Irwandi serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
Sementara, pihaknya menerima Keppres itu sebulan kemudian. Pada Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Keppres tersebut harus diproses paling lama 10 hari sejak dikeluarkan. Alhasil, katanya, Keppres pemberhentian itu sudah melebihi waktu.
“Keppres itu sampai ke DPRA sudah melewati batas waktu, maka kewenangan tidak lagi di DPRA untuk memproses hal itu, jadi kita tidak ada niat mengahalangi pengangkatan Nova Iriansyah,” kata Safaruddin.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
KHIANAT PEJUANG GAM
Sebagai informasi, Irwandi adalah Gubernur DI Aceh pertama, sejak terwujud perdamaian antara pemerintah RI dan Gerakan GAM pada 2005 lewat perjanjian Helsinki. Ia resmi bergabung dengan GAM di akhir pemerintahan Soeharto. Dalam wawancaranya dengan Majalah Tempo pada 2006. Alasan bergabung tersebut, karena terinspirasi sebuah buku “Singa Aceh”. Yang membuatnya tertarik dengan organisasi pimpinan Hasan Di Tiro itu.
“Isi buku Singa Aceh itu begitu melekat di kepala, sehingga memutuskan bergabung dengan GAM,” katanya saat itu.
Bergabung dengan GAM membuat dirinya mengkilap. Ia pun menjadi salah satu tokoh sentral organisasi pemberontak tersebut. Pria usia 60 tahun itu sempat menjabat sebagai staf khusus Komando Pusat tentara GAM sekitar tiga tahun, sejak 1998 hingga 2001. Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Kepala Intelijen GAM.
Sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM, ia pernah ditangkap pada awal 2003, selanjutnya divonis 9 tahun. Dijerat pasal makar. Pada akhir 2004, saat Aceh disapu gelombang tsunami, Irwandi melarikan diri ke Finlandia. Ia kemudian dipercaya sebagai juru runding GAM dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki di Swedia.
Karir politiknya mulai memgkilap pada 2006, setahun setelah Aceh resmi berada di bawah yurisdiksi pemerintah Indonesia lewat Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Irwandi resmi terpilih sebagai Gubernur Aceh pertama. Ia dilantik bersama wakilnya Muhammad Nazar, pada 8 Februari 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf di hadapan 67 anggota DPR Aceh, serta dihadiri sejumlah pentolan GAM lain.
Kepemimpinannya berlanjut hingga periode kedua, setelah memenangkan Pilgub Aceh 20017 silam. Namun kariernya tak semulus periode sebelumnya. Irwandi dicokok KPK di Pendopo Gubernur pada Selasa malam 2 Juli 2018 silam. Total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu sebesar Rp 500 juta. Diduga uang tersebut berkaitan dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.
Pasca ditangkap KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Aceh.
Pada April 2019, ia divonis 7 tahun penjara. Dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun penjara, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Irwandi.
Vonis terhadap Irwandi kembali menjadi tujuh tahun, setelah MA menyatakan menolak perbaikan dalam amar putusannya terhadap perkara nomor 444 K/PID.SUS/2020. MA pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan
Dasar keputusan MA itu dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengeksekusi Irwandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Februari lalu. (rim)