Bongkah.id – Puluhan perusahaan di Jawa Timur menyatakan keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022. Setidaknya 25 perseroan ramai-ramai mengajukan penangguhan UMK.
Kebanyakan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK berada di zona ring 1 Jatim. Rinciannya, Kota Surabaya ada 2 perusahaan, Kabupaten Gresik 2 perusahaan, Kabupaten Sidoarjo 8 perusahaan, Kabupaten Pasuruan 9 perusahaan, Kabupaten Mojokerto 3 perusahaan. Sementara hanya 1 perusahaan di luar wilayah ring 1 yakni di Kabupaten Malang yang melayangkan penundaan.
“Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Kamis (13/1/2022).
Himawan menjelaskan, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK. Jika keputusan UMK itu tetap dijalankan, imbuhnya, puluhan PT itu akan memangkas tenaga kerja untuk menutupi beban biaya produksi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka.
“Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah,” ujarnya.
Himawan menegaskan, pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data apakah permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan.
“Kami pasti akan melakukan verifikasi. Apakah benar antara permohonan dengan fakta itu nyambung. Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil. Dan semua keputusan ada di Gubernur,” tuturnya. (bid)
Berikut besaran UMK 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur Tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur: