PEMERINTAH SIAP TERBITKAN PP KARANTINA DAERAH
Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan orang dan kerumunan orang demi keselamatan bersama. foto dok merdeka.com

Bongkah.id – Angka infeksi virus Corona Wuhan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Per Sabtu (28/3/2020) menjadi 1.155 kasus. Diantaranya 102 pasien meninggal, dan 59 pasien sembuh.

Berdasar fakta peningkatan infeksi virus Corona di Indonesia, yang dinilai WHO tercepat di dunia. Pemerintah berinisiatif menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sistem penyelenggaraan Karantina Daerah (Local Lockdown). Penerbitan PP itu sebagai payung hukum sistem penyelenggaraannya.

ads

Dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020), Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan orang dan kerumunan orang demi keselamatan bersama.  Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan daerah boleh melakukan pembatasan, syaratnya, apa yang dilarang dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Mahfud dengan tersenyum.

Karantina kewilayahan, menurut ia, nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait.

Karantina kewilayahan itu juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.

“Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil, satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok.

Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak akan ditutup ataupun dilarang untuk dikunjungi, kendati akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah.

“Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat ada yang setuju, ada yang tidak,” ujarnya.

Sedangkan berdasar pasal UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang untuk keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, mantan Ketua MK ini mempertanyakan keputusan pemerintah daerah, yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa koordinasi yang jelas.

“Oleh sebab itu harus ada yang mengatur, yakni pemerintah pusat. Kita akan berusaha secepatnya, langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis sudah dilakukan pemerintah daerah, karena kita sudah melakukan teleconference untuk mengoordinasikan itu,” ujarnya. (ima/kdt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini