Para tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko.

bongkah.id – Langkah hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

ads

Dengan pelimpahan ini, Sugiri bersama para tersangka lain akan segera menghadapi proses persidangan yang dinanti publik.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ponorogo, dan kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana ditetapkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelimpahan ini menjadi penanda kesiapan perkara untuk diuji di ruang sidang.

“Kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Perkara yang mendera Giri Sancoko ini tidak berdiri sendiri. Selain Sugiri, KPK juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo, serta Sucipto yang berperan sebagai rekanan proyek.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan pemerintah daerah sebagai pola yang kerap menjadi celah korupsi di tingkat lokal.

Ihwal cerita kasusnya berawal dari kegelisahan mempertahankan jabatan. Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat kabar rencana pencopotannya sebagai Direktur RSUD Harjono.

Dalam situasi tersebut, ia diduga berupaya mengamankan posisinya.

Yunus kemudian disebut berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah dana yang diduga akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang yang diberikan secara bertahap.

Total uang yang diduga diterima Sugiri dari Yunus mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April hingga Agustus 2025, serta Rp500 juta yang diserahkan melalui perantara pada November 2025.

Tak berhenti di situ, Sugiri juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto terkait proyek di RSUD Harjono.

Dana tersebut disebut sebagai fee pekerjaan, dengan pembagian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 November 2025 di Ponorogo.

Dalam operasi tersebut, Sugiri dan tiga pihak lainnya langsung diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

OTT tersebut menjadi titik balik pengungkapan dugaan praktik korupsi yang sebelumnya berjalan di balik layar kekuasaan.

Kini, seluruh proses memasuki tahap krusial. Dengan berkas yang telah dilimpahkan, persidangan akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dugaan yang selama ini disusun dalam proses penyidikan.

Publik pun menaruh perhatian besar pada jalannya sidang. Lebih dari sekadar vonis, persidangan diharapkan mampu membuka secara terang pola relasi kuasa, praktik transaksional, serta mekanisme korupsi yang terjadi di balik pengelolaan jabatan dan proyek daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam pemerintahan daerah bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang terus diuji. (anto)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini