bongkah.id — Di tengah geliat industri kreatif dan upaya pelestarian budaya, pemerintah kembali membuka satu pintu penting bagi para pelaku seni: Dana Abadi Kebudayaan yang kini berganti wajah menjadi Dana Indonesia Raya.
Bukan sekadar perubahan nama, program ini datang dengan janji pembaruan, baik dari sisi anggaran maupun akses.
“Dana abadi kebudayaan ini terus bertumbuh, akumulasi pokok kebudayaan kita telah ditambah. Tadinya Rp 5 triliun, sekarang jadi Rp 6 triliun. Alokasi untuk tahun 2026 sekitar Rp 500 miliar,” ucap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Bagi banyak pelaku seni, angka ini bukan hanya statistik, melainkan peluang untuk menghidupkan kembali ide, karya, dan ruang-ruang budaya yang selama ini berjalan dengan keterbatasan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyebut pertumbuhan dana ini sebagai sinyal komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan.
Namun di balik angka-angka itu, ada persoalan lama yang dijawab kementerian, yakni akses yang selama ini dianggap publik berbelit, kini lebih disederhanakan lagi lewat website resmi yang diluncurkan https://danaindonesiaraya.com.
Program ini bukan tanpa catatan. Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan dari pelaku seni kerap muncul, mulai dari proses pengajuan yang rumit hingga kesulitan memahami sistem seleksi.
Transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tujuan awal justru dirasakan sebagai hambatan oleh sebagian pihak.
Kini, pemerintah mencoba merespons dengan pendekatan berbeda.
Proses pengajuan disederhanakan dan dipusatkan melalui platform digital resmi. Dari registrasi hingga verifikasi, semuanya dirancang lebih ringkas, dengan harapan dapat menjangkau pelaku budaya dari berbagai latar belakang.
Namun, tantangan tidak berhenti pada teknologi. Di lapangan, realitasnya beragam: ada seniman yang terbiasa dengan sistem digital, tetapi ada pula komunitas adat yang masih jauh dari akses tersebut.
Menyadari hal ini, pemerintah menjanjikan pendampingan dan panduan teknis agar tidak ada yang tertinggal.
Untuk seleksi yang kompetitif, dan ekosistem yang terhubung, Dana Indonesia Raya tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui mekanisme seleksi yang menyerupai kompetisi.
Proposal yang masuk akan melewati dua tahap penilaian, yakni administratif dan substansi oleh tim kurator dan juri independen.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat peran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang kini tersebar di 33 provinsi.
“Kita berharap ada Balai Pelestarian Kebudayaan, yang tadinya jumlahnya 23 sekarang jadi 33 provinsi jadi satu jangkar di provinsi masing-masing, sanggar yang dibina, bisa melalui usulan dari balai di daerah-daerah. Hasil kelola dana ini kembali jadi ekosistem kelola Dana Abadi Kebudayaan,” kata Fadli Zon.
Lembaga ini diharapkan menjadi penghubung antara pusat dan daerah, membantu komunitas seni menyusun usulan sekaligus memastikan program yang diajukan berakar pada kebutuhan lokal.
Pendekatan ini memperlihatkan arah baru: bahwa pendanaan bukan hanya soal memberi, tetapi juga membangun ekosistem yang saling terhubung, dari pemerintah, lembaga daerah, hingga pelaku seni itu sendiri.
Pendaftaran program dibuka hingga Mei 2026, dilanjutkan dengan seleksi pada Juni–Juli, dan pengumuman penerima pada Juli.
Namun yang membedakan program ini dari hibah pada umumnya adalah keberlanjutan dukungan setelah dana diberikan.
Penerima manfaat tidak dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah menyiapkan pendampingan agar kegiatan yang dirancang dalam proposal benar-benar terlaksana dan memberi dampak nyata.
Cakupan program pun luas, dari karya tradisi hingga kontemporer, dari individu hingga komunitas. Mulai dari penciptaan karya, dokumentasi maestro, hingga distribusi internasional, semua memiliki ruang dalam skema ini.
Sejauh ini, program Dana Abadi Kebudayaan telah menjangkau lebih dari 3.000 pelaku seni dengan total penyaluran sekitar Rp 594 miliar.
Angka itu mencerminkan pertumbuhan yang signifikan, sekaligus menunjukkan besarnya kebutuhan akan dukungan di sektor ini.
Kini, dengan wajah baru sebagai Dana Indonesia Raya, harapannya tidak sekadar pada peningkatan angka penerima.
Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu menjembatani jarak antara pusat dan daerah, antara sistem dan pelaku, serta antara gagasan dan realisasi.
Di titik inilah, dana bukan lagi sekadar bantuan, melainkan menjadi medium: untuk menjaga ingatan kolektif, merawat identitas, dan memberi ruang bagi kebudayaan Indonesia untuk terus hidup dan berkembang. (anto)


























