
bongkah.id – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK Jawa Timur mengungkap peran mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa, Hudiyono disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2017.
Jaksa penuntut umum menilai Hudiyono tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan pihak swasta, yakni Bagus Setiawan selaku Direktur PT Bumi Jaya Sakti.
Dalam konstruksi perkara, perusahaan tersebut disebut telah diarahkan sejak awal untuk memenangkan proyek pengadaan.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, aparat penegak hukum juga menangkap Rita Widyasari yang juga terkait dengan jaringan perusahaan penyedia, memperkuat dugaan adanya skema terstruktur dalam proyek bernilai besar tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa proses lelang hanya bersifat formalitas.
“Penyedia telah ditentukan sebelumnya dan proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan dalam sidang.
Jaksa juga menyebut bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total Proyek Rp 1,57 Triliun
Kasus ini bermula dari pengadaan sarpras SMK tahun anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Total nilai proyek mencapai sekitar Rp 1,57 triliun, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 179 miliar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang milik penyedia. Akibatnya, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan.
Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, praktik ini melibatkan koordinasi antara pejabat dan pihak swasta sejak tahap perencanaan.
“Ada pengkondisian sejak awal, termasuk dalam penentuan spesifikasi dan harga,” ujar salah satu penyidik dalam keterangan sebelumnya.
Dampak dari praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Sejumlah sekolah dilaporkan menerima barang yang tidak sesuai kebutuhan, bahkan tidak dapat digunakan secara optimal.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini, yakni JT, H, SR, HB, dan S.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek pendidikan berskala besar. Pengamat hukum menilai bahwa perkara ini menjadi contoh bagaimana korupsi dapat terjadi secara sistemik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam skema korupsi terorganisir,” ujar seorang analis hukum dalam komentarnya.
Kini, dengan dimulainya sidang terhadap Hudiyono, publik menaruh perhatian pada proses pembuktian di pengadilan.
Tidak hanya untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi yang merugikan sektor pendidikan tersebut. (kim)

























