MENKO Polhukam Mahfud MD mengaku kesulitan melakukan pembenahan penegakan hukum di Indonesia, karena adanya keterbatasam wewenang.

bongkah.id – Jika tak mampu memperbaiki penegakan hukum di Indonesia yang acakadul. Mahfud MD diminta mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Ini karena salah satu tugas dari Kemenko Polhukam adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Artinya, Menko Polhukam berkewajiban untuk melakukan pembenahan terhadap sistem hukum di Indonesia yang sering kali dibelokkan oleh oknum-oknum aparat hukum.

Demikian pendapat anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman sebagaimana dikutip para media nasional, Kamis (17/9/2020).

ads

Sebagai informasi, tugas Kemenko Polhukam sebagaimana tersurat dalam portal indonesia.go.id dan id.wikipedia.org disebutkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Selain itu, pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pernyataan Benny yang mampu membuat merah telinga itu, merupakan respons dari pengakuan Mahfud MD. Dalam kutipan beberapa media, Mahfud mengaku jika dirinya dan Presiden Jokowi tak bisa melakukan apa-apa atas kondisi penegakan hukum di Indonesia, yang jelek di mata masyarakat. Perbaikan kondisi yang bobrok itu, kata Mahfud, hanya bisa dibenahi oleh para penegak hukum itu sendiri.

“Saya tidak bisa melakukan apa-apa, presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurut Benny, Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak tepat melemparkan pendapat, bahwa yang bisa membenahi bengkoknya penegakan hukum itu adalah penegak hukum. Pembenahan proses penegakan hukum yang tidak benar, hanya bisa dilakukan oleh penegasan sistem penegakan hukum. Jika sistemnya dibuat tegas, maka penegakan hukum akan benar. Sebab ada resiko sanksi hukum yang tegas buat oknum yang membelokkan hukum.

Sementara yang bertugas menegaskan sistem penegakan hukum itu, dikatakan, adalah Menko Polhukam sebagaimana jobdisnya sebagai pembantu presiden. Saat Menko Polhukam tegas dalam mengawasi sistem penegakan hukum, maka semua lembaga hukum yang ada dibawah koordinasinya mikir beribu kali untuk tidak mematuhi sistem penegakan hukum.

“Namun, kalau pengakuan yang disampaikan Menko Polhukam tentang penegakan hukum di Indonesia itu merupakan sebuah pengakuan, karena sistem penegakan hukum yang diawasi untuk tetap benar itu masih ada yang dibelokkan oknum aparat hukum. Artinya, presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk melakukan reformasi pejabat di lembaga hukum yang selama ini banyak membengkokan penegakan hukum,” ujarnya sembari tersenyum.

AUDIT TERBUKA

Sementara anggota Komisi III DPR Arsul Sani dari Fraksi PPP menyatakan, Presiden dan Menko Polhukam Mahfud MD memang tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia. Namun, pihak eksekutif bisa memperbaiki wajah penegakan hukum. Melalui pelbagai langkah sesuai kewenangannya.

“Salah satunya dengan melakukan audit terbuka atas kinerja penegakan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri. Saat ditemukan penegakan hukum yang tidak tepat, maka sanksi tegas harus dijatuhkan pada lembaga tersebut secara transpara dan diumumkan pada masyarakat,” ujarnya.

Arsul lantas menyoroti bahwa di lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK ada kasus-kasus besar “mangkrak” bertahun-tahun. Kasus itu selanjutnya menjadi tidak jelas ujungnya. Dari kasus mangkrak itu mencerminkan ada indikasi keberadaan ‘industri hukum’ di Indonesia saat ini. Namun Arsul tak merinci arti dari ‘industri hukum’ yang ia ucapkan.

“Semoga Pak Menko Polhukam Mahfud bisa usulkan audit tersebut kepada Presiden Jokowi,” katanya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD melalui rilis yang diterima CNNIndonesia mengatakan, penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat. Banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara.

Menurut dia, dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa melakukan apa-apa atas kondisi tersebut kecuali para penegak hukum itu sendiri. “Saya tidak bisa melakukan apa-apa, presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas,” katanya.

Mahfud lantas mencontohkan kewenangan jaksa, yang kerap disalahgunakan. Masyarakat menilai sikap dan moralitas para jaksa, termasuk penegak hukum lain telah bobrok.

“Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis,” ujarnya.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, kunci mengubah paradigma dan sikap para jaksa ini adalah menjunjung moralitas. Semua jaksa harus bertanggung jawab dan memiliki moral dalam penegakan hukum.

“Kuncinya dalam membina insan kejaksaan adalah moral. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam era keterbukaan informasi ini, kata Mahfud, para penegak hukum tak bisa mengelak ketika membuat kecurangan dalam menangani sebuah perkara. Masyarakat saat ini semakin kritis dan gemar memantau kinerja para penegak hukum. “Penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi, iklim keterbukaan informasi dan masyarakat makin kritis. Karena itu, jangan marah dan main tangkap jika rakyat mengkritisi penegakan hukum di medsos,” ujarnya. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini