Bongkah.id – Polda Jawa Timur membongkar peredaran 8,4 kilogram sabu-sabu dari dua gembong narkoba jaringan Malaysia. Modusnya, pengedar mengemas butiran kristal adiktif itu menggunakan bungkus teh herbal China.
Sindikat pertama yang dibongkar berpusat di Jakarta. Satu tersangka diringkus dari jarigan ini yakni kurir sekaligus pengedar, yakni Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya.
“Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati ada barang bukti 5.320 gram yang berwarna kuning ini atau 5,3 kilogram. Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap satu tersangka yang jaringan dari Jakarta tadi atas nama tersangka Hari Junanto telah ditangkap pada 18 Juni yang lalu, terus kami lakukan proses pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2020).
Selanjutnya untuk jaringan kedua, Truno menyebut polisi mengamankan dua orang tersangka yang beroperasi di wilayah Pasuruan, Jatim. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel, Kecamaran Bareng, Jombang, berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. BB yang berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kami mengamankan 5,3 kilogram ditambah 3,1 kilogram, jadi totalnya 8,4 kilogram,” ujar Truno.
Untuk modusnya, dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama, yakni dibungkus kemasan teh herbal.
“Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Truno mengatakan jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk barang haram dari jalur darat, udara hingga laut.
“Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik dipetakan Ditresnarkoba, baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut maupun darat,” katanya.
Dari barang bukti 8,4 kilogran sabu-sabu ini, Truno menyebut sedikitnya 20.000 orang terselamatkan dari bahaya narkoba. Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bid)