Bongkah.id – Para guru honorer di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menerima petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan ini merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan SK P3K kepada para guru di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Pengangkatan P3K ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ikfina menjelaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital. Pihaknya mendorong para tenaga pendidik untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi abdi negara profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi.
“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ikfina juga menjelaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Menurutnya, guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya.
“Sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” tutur bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tandasnya.
Ikfina juga mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto. Sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur. (bid)