Lautan lumpur panas lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bongkah.id – Perusahaan PT Minarak Lapindo ternyata masih menunggak utang dana talangan ke pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun lebih. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kesulitan menagih pembayaran dari perusahaan milik keluarga Bakrie.

Total utang Lapindo Minarak Jaya kepada pemerintah hingga 31 Desember 2019 berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019 mencapai Rp 1,91 triliun. Dari jumlah itu, anak perusahaan Lapindo Brantas Inc baru membayar Rp 5 miliar.

ads

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Effendi mengaku kesulitan menagih utang Minarak Lapindo. Menurut dia, pihaknya masih harus menyusun formula yang tepat agar perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu segera melunasi utangnya.

“Kita lagi bahas terus ini dicarikan formula yang pas gitu lho. Ini kan nggak mudah sebenarnya untuk menyelesaikan piutang ini. Kita terus berproses, kita terus mencari formula-formula yang pas,” kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Lukman menjelaskan formula tersebut masih terus didiskusikan dan belum mencapai tahap final. Keputusannya harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menambahkan bahwa pihaknya terus menghitung nilai tanah yang terkena lumpur Lapindo untuk didiskusikan lebih lanjut.

“Di situ itu ada tanah yang kena lumpur, nah tanah yang kena lumpur itulah yang jadi diskusi di antara kita. Tentunya kalau sudah kena lumpur harus dinilai atau nggak, itu yang tadi dimaksud oleh Pak Lukman. Ini semuanya kita sedang berproses,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Pemerintah memberikan utang sebesar total Rp 19,1 triliun kepada PT Minarak Lapindo Jaya sebagai dana talangan. Angka tersebut terinci, pokok utang senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo. Ditambah bunga Rp 163,95 miliar dan denda Rp 981,42 miliar. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini