Bongkah.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap sindikat kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak 279,45 ton pupuk dan 21 tersangka diamankan sepanjang Januari-April 2022.
Para tersangka dan barang bukti diungkap dari tiga perkara di sejumlah lokasi yang tersebar di sembilan daerah. Yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.
“Kami telah mengungkap 14 laporan, dengan tersangka 21 orang. Barang bukti yang diamankan 5.589 sak atau 279,45 ton,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Modusnya, pelaku yakni membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan bungkus nonsubsidi. Sehingga harga berbeda, padahal pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000, namun lantaran diganti sak, petani membeli seharga Rp 160.000-200.000.
Modus kedua ialah menjual dengan harga eceran tertinggi dan mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah. Pada kasus ini, pelaku akan mengirimkan pupuk ke Kalimantan Timur menggunakan kapal.
“Para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti [kemasan] dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda,” ujar Kapolda.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna mencegah kasus serupa. Nico mengatakan jajarannya akan bekerja sama perihal Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani.
“Karena dari situ kami akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten,” pungkasnya. (bid)