Pendemo usia remaja yang ikut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Surabaya Kamis (8/10/2020) merusak mobil patroli dan pengawalan polisi.

Bongkah.id – Kepolisian menangkap 634 pendemo Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10/2020). Sebanyak 14 demonstran di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum.

Ke-14 tersangka diduga telah merusak pagar Gedung Negara Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil polisi, pot bunga dan tempat sampah di tepi jalan, dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

ads

“Terhadap 14 orang yang kita tetapkan akan lakukan proses penyidikan secara prosedural dan profesional,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko usai acara pelepasan dan serahterima demonstran kepada keluarga di Mapolda Jatim, Jumat (9/10/2020).

Namun Polda masih merahasiakan identitas belasan tersangka dari kalangan pelajar, mahasiswa dan buruh tersebut. Trunoyudo tak menjelaskan detail peran dan latar belakang belasan tersangka itu.

“Kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengrusakan,” ujarnya.

Trunoyudho mengatakan, polisi masih menyelidiki peran pengunjuk rasa yang terlibat pengrusakan fasilitas umum. Hal ini untuk menerapkan sanksi kepada perusuh tersebut.

“Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas,” ungkapnya.

Sementara 620 pendemo lainnya yang sempat ditahan, telah dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya. Trunoyudo menyebut, mereka hanya ikut-ikutan dan tidak paham maksud dan tujuan dari gerakan aksi unjukrasa terkait UU Cipta Kerja.

“Makanya Polda Jatim melakukan edukasi kepada mereka, karena memang lebih cenderung ikut-ikutan saja. Sehingga kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua,” tuturnya. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini