Scam merupakan kombinasi kejahatan psikologis dan celah hukum yang terus berkembang.

bongkah.id — Di balik angka Rp 9,1 triliun, ada trauma sosial yang tidak terlihat. Korban scam sering menyimpan rasa malu, bahkan depresi.

Psikiater RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dr. Budi Santoso, Sp.KJ, mengatakan korban scam mengalami tekanan psikologis berat.

ads

“Banyak yang merasa bersalah dan malu. Padahal pelaku menggunakan teknik manipulasi profesional,” ujarnya lebih lanjut, korban bisa mengalami gangguan kecemasan, insomnia, bahkan depresi berat.

Sementara itu, dari perspektif hukum, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Yenti Garnasih, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat UU ITE dan pasal penipuan KUHP.

“Namun tantangan terbesar adalah yurisdiksi lintas negara. Jika pelaku berada di luar Indonesia, prosesnya panjang,” katanya.

Ia mendorong pembaruan regulasi dan perjanjian ekstradisi yang lebih kuat.

OJK sendiri telah memblokir Rp 436,88 miliar dana pelaku dan mengembalikan Rp 161 miliar kepada korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Kuncinya adalah kecepatan laporan. Jika korban segera melapor, peluang dana kembali lebih besar.”

Di sisi lain, Prof. Adrianus Meliala mengingatkan pentingnya literasi digital.

“Pendidikan anti-scam harus masuk kurikulum. Jangan hanya kampanye sesaat.”

Serial tulisan ini menunjukkan satu kesimpulan penting, bahwa scam merupakan kombinasi kejahatan psikologis dan celah hukum. Tanpa edukasi massif, masyarakat akan terus menjadi sasaran. (kim)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini