bongkah.id — Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan Voucher Parkir Suroboyo, inovasi sistem pembayaran parkir non-tunai yang dapat dibeli dan digunakan masyarakat di seluruh area Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), sebagai upaya memperkuat sistem parkir digital yang lebih transparan, efektif dan akuntabel.
Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, menjelaskan voucher ini sudah diuji coba secara terbatas sejak awal 2024 dan akan segera diimplementasikan secara luas.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” ujar Trio.
Masyarakat dapat membeli voucher ini di gerai minimarket atau toko modern, kemudian diserahkan langsung kepada petugas parkir sebagai bukti pembayaran.
Program ini juga disertai promo dan diskon untuk mendorong peralihan dari transaksi tunai ke non-tunai, sementara metode lain seperti QRIS dan kartu digital tetap tersedia sebagai pilihan pembayaran.
“Tujuan kami untuk memudahkan masyarakat, cukup memberikan lembar voucher yang sudah dibeli,” tambah Trio.
Dari perspektif akademik, digitalisasi parkir menjadi langkah strategis meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rusdianto Sesung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, menyebut potensi penerimaan dari parkir TJU dapat mencapai Rp 55 miliar bila sistem dikelola optimal dan tercatat secara digital.
Warga yang sebelumnya mengeluhkan parkir tunai dan praktik jukir liar kini melihat peluang perubahan.
Bagi sebagian pengguna jalan, sistem non-tunai dianggap dapat mencegah pungutan tidak resmi dan memberikan kepastian tarif sesuai aturan kota.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Surabaya berharap meningkatkan kenyamanan, kepercayaan publik, dan optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem parkir yang lebih modern dan terintegrasi. (kim)



























