Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan utang pemerintah yang mencapai Rp 5.340,2 triliun setelah ada tambahan Rp 422,7 triliun per 31 Desember 2019, jumlah tersebut membengkak menjadi Rp 6.074,56 trilin per Desember 2020.

Bongkah.id – Utang Pemerintah Indonesia per Desember 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun. Ironisnya, pemerintah menganggap jumlah tersebut masih relatif rendah.

Penilaian itu berdasar rasio utang publik Indonesia sepanjang tahun 2020 yang mencapai 38,5% dari PDB. Memang, rasio tersebut jauh di bawah Filipina yang rasio utang publiknya mencapai 48,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan Vietnam 46,6%.

ads

Adapun rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 36,68%. Jumlah ini membengkak lebih dari Rp 700 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca: Utang Pemerintah Tembus Rp 5.340,2 Triliun, Setahun Naik Rp 422,7 T

Baca: World Bank : Indonesia 7 Besar Pemilik Utang Luar Negeri Terbanyak di Dunia

“Rasio utang publik Indonesia masih salah satu yang paling rendah. Pertambahan utang di 2020 juga salah satu yang paling kecil di antara banyak negara lain,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Di tengah pandemi COVID-19, rasio utang publik di berbagai negara meningkat signifikan, bahkan negara lain. Negara adidaya, Amerika Serikat (AS) misalnya memiliki rasio utang hingga 100% terhadapPDB. Demikian pula negeri jiran Malaysia

Menurut Menkeu, pandemi Covid-19 memang membuat defisit kas negara-negara jadi lebih melebar. Namun, Indonesia dinilai bisa menjaga fiskalnya yang lebih rendah.

“Seluruh negara gunakan instrumen fiskalnya untuk melindungi rakyat dan ekonominya. Fiskal dibuat defisit besar karena mereka harus dibelanjakan untuk melindungi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan ekonomi yang merosot,” ungkapnya.

Dengan kebijakan fiskal yang rendah dan utang yang masih terjaga akan dilanjutkan oleh Menteri Keuangan. Adapun, mantan anggota Bank Dunia ini akan menjaga utang dan defisit fiskal agar lebih rendah.

“Utang kita masih jaga. Ini tentu menjadi bekal kedepan,” tandas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, sejauh ini sejumlah langkah yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia cukup efektif.

“Karena implikasi COVID-19 begitu luas, maka sisi sosial dan ekonomi juga menimbulkan dampak serius. Indonesia telah melakukan langkah luar biasa dalam menangani COVID-19, selain sisi kesehatan, bidang ekonomi dan sistem keuangan dilakukan langkah extraordinary,” kata Sri Mulyani saat webinar COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021 yang digelar Universitas Indonesia pada Rabu, 27 Januari 2021.

Misalnya, kata Sri Mulyani, dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang memberikan kemampuan bagi pemerintah untuk mendesain kebijakan fiskal dalam menangani pandemi COVID-19. Sebab, implikasi wabah corona ini sangat dalam bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Oleh karena itu, langkah-langkah bidang kebijakan fiskal, dimana kita memiliki defisit APBN hingga di atas 3 persen menjadi salah satu kebijakan sangat penting. APBN bekerja sangat keras untuk menangani COVID-19 dan melindungi masyarakat, serta memulihkan ekonomi,” ujarnya. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini