Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) serta tokoh agama dan masyarakat memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Sebanyak 27,153 kilogram sabu-sabu dan 18 kg ganja yang dimusnahkan berasal dari hasil sitaan 5.700 kasus.
Sebanyak 5.700 kasus itu diungkap Polda dan BNNP Jatim sepanjang Januari hingga November 2021 dengan mengamankan total 7.013 tersangka. Adapun barang bukti yang disita terinci 124,694 kilogram sabu, 43,804 kilogram ganja kering, ekstasi 7,692 butir, psikotropika 2,392 butir, Double L 5,813,907 butir dan 65 gram tembakau sintesis.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 27,153 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras,” papar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di depan parkir PJR Mapolda Jawa Timur, Kamis (23/12/2021) siang.
Slamet menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba. Menurut dia, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap ribuan kasus ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Ini menjadi prioritas tugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan,” tuturnya.
Dia berharap, sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran Narkoba di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Hal ini juga demi terciptanya wilayah bebas Narkoba.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan,” pungkasnya.
Ribuan miras berbagai jenis dimusnahkan dengan menggunakan alat berat tandem roller, sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan double L, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator (mesin pembakar dengan temperatur tinggi) milik BNNP Jatim.
Sedangkan, dalam kurun waktu 11 bulan dari 5.700 jumlah kasus, sebanyak 5.315 telah diselesaikan perkaranya oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan polres jajaran. Sehingga, prosentase penyelesaian kasus diperkirakan sebesar 93% dan sisanya masih dalam proses penyidikan. (bid)