SEKRETARIS Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar saat menyerahkan Draf Final Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Kemensetneg. Kehadiran Indra Iskandar diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (14/10/2020).

bongkah.id – Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara hukum cacat prosedur. Dapat juga disebut cacat substansi dan cacat formal. Ini karena terjadinya penghapusan 1 pasal 4 ayat oleh pemerintah, setelah digedok DPR RI pada 5 Oktober. Penghapusan itu berlangsung, setelah draf final diantarkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ke kantor Kementerian Sekretarian Negara, Rabu (14/10/2020).

Demikian pendapat yang disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan sebagai yang dirilis banyak media, Jumlat (23/10/2020).

ads

Penghapusan 1 pasal 4 ayat dalam draf UU Cipta Kerja usai disahkan sidang paripurna DPR, menurut dia, merupakan bukti kecacatan prosedur. Seharusnya UU yang sudah disahkan DPR, tidak lagi ada penghapusan pasal mau pun ayat oleh Kemensekneg. Dengan penghapusan tersebut, maka status UU Cipta Kerja itu telah cacat prosedur dan cacat substansi. Bukan hanya tidak partisipatif, tidak terbuka, tapi juga pasal-pasal diubah-ubah.

“Rapat paripurna DPR saat pengesahan UU itu adalah pengambilan keputusan final dan tertinggi. Seharusnya, tak ada perubahan pada naskah yang sudah disahkan. Bahwa di tata tertib ada 7 hari bukan berarti mengubah substansi atau pasal-pasal atau kalimat atau apapun. Karena kata-kata setuju dalam paripurna itu adalah setuju dengan naskah yang terakhir,” katanya.

Karena itu, Asep mempertanyakan alasan pemerintah menghapus satu pasal tersebut. Menurut dia, fakta itu justru menunjukkan ada kesan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Makanya jangan diparipurnakan kalau masih ada kesalahan, di dalam paripurna kan juga dihadiri wakil dari pemerintah, berjejer menteri, itu artinya harusnya sudah tidak ada perbedaan, kan ketok palu di situ,” ucap dia.

Sikap sama disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Dia menilai, pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang dengan menghapus salah satu pasal dalam draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

“Menghapus pasal setelah UU disahkan di rapat paripurna hukumnya tidak boleh. Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan,” kata Feri.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dikatakan, sudah sangat jelas mengatur. Dalam UU itu disebut perubahan UU, setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan. Yang terjadi terhadap draf UU itu justru sebaliknya. Pemerintah dan DPR justru melakukan perubahan substansi. Melakukan penghapusan pasal. Sebelumya, perubahan substansi juga terjadi saat UU itu masih berada di DPR.

“Saat ini kondisi yang terjadi terkait UU Cipta Kerja itu semakin menambah rentetan permasalahan formalitas. UU ini cacat secara formil. UU ini berpotensi besar dibatalkan MK. Dan, keputusan itu harus terjadi jika MK patut pada UU Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya.

Ia menegaskan, harusnya semua kesepakatan di tingkat panja sudah dimasukkan seluruhnya ke naskah UU Cipta Kerja, yang dibawa ke rapat paripurna pengesahan. Dengan begitu, pasca-rapat paripurna, tak ada lagi perubahan substansi dalam naskah yang telah disetujui bersama.

“Ketika DPR menyerahkan draf ke pemerintah, maka dianggap draf itulah yang disetujui bersama. Ternyata sampai ke Presiden diubah lagi. Nah ini yang tidak benar,” kata dia.

Perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187, dinilainya, tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan. Sebuah perubahan substansial berpeluang terjadi di dalam naskah tersebut.

“Tidak masuk akal kalau hanya perubahan font dan margin, itu dipastikan ada perubahan substansial, itu akan semakin membuktikan memang ada permasalahan,” katanya.

Sedangkan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai, perubahan format, jumlah halaman, serta substansi pada naskah UU Cipta Kerja terbaru menunjukkan semrawutnya proses legislasi di dalam penyusunan UU itu.

Menurut dia, wibawa Presiden akan jatuh bila Jokowi tetap menandatangani UU tersebut. “Kalau presiden tidak mau tercatat sebagai presiden yang mengesahkan UU siluman, lebih baik membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” katanya.

Sebagaimana diketahui draf final yang diantar Indra ke kantor Kemensetneg berjumlah 812 halaman. Draf itu diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman. Bukan 1.187 halaman sebagaimana yang dibagikan Mensetneg Pratikno pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah. Selain jumlah halaman yang bertambah 375, juga ditemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187. Ada satu pasal yang hilang. Yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (rim/bersambung)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini