Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Kongres II Asosiasi Media Siber Indonesia secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Bongkah.id – Peserta BPJD Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendapat keuntungan berlipat dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Usai pekerja yang mendapat upah tambahan, kini giliran pihak perusahaan yang mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun 2020.

Alasan pemerintah menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu dan meringankan industri yang terdampak pandemi covid-19. Saat ini, kebijakan tersebut dalam tahap penyiapan payung hukum.

ads

“Peraturan pemerintah (penundaan pembayaran iuran) sedang dalam proses penyelesaian,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, iuran bakal ditunda hingga akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan opsi memberi keringan untuk pihak perusahaan berupa diskon iuran 90% selama tiga bulan.

“Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” ujar menteri yang akrab disapa Ani.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga mencanangkan aturan yang meringankan dalam iuran BPJS Kesehatan. Namun, Sri Mulyani mengatakan tak bisa menjanjikan apa-apa mengingat BPJS Kesehatan memiliki kondisi keuangan yang juga memprihatinkan.

“Untuk BPJS kesehatan ini agak lebih rumit karena dalam suasana kondisi kesehatan seperti ini dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi belum bisa memberikan keputusan untuk hal ini. Nanti akan kami lihat,” jelasnya

Bukan hanya penundaan iuran BP Jamsostek, Sri Mulyani juga merinci, sejumlah keringanan lain yang diberikan pemerintah untuk dunia industri. Di antaranya keringan PPN bahan baku media cetak, keringanan biaya listrik, dan pajak penghasilan. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini