Perpres Jokowi Kembali Digugat Penjual Kopi
Kusnan Hadi melakukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82-2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bongkah.id – Pedagang kopi pinggir jalan di Surabaya, Kusnan Hadi kembali melakukan gugatan hukum. Didampingi pengacara HAM Moch Sholeh SH, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Jumat (16/5-2020). Ia menggugat  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei lalu.

Kusnan Hadi melakukan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

ads

Sebelumnya, ia juga mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan Kusnan ini yang menginspirasi beberapa pengugat lain di Jakarta dan daerah lain mengajukan gugatan sama terhadap Perpres 75/2019 tersebut.

“Jadi hari ini kita mendaftarkan, uji materi ke MA, melalui PN Surabaya. Ini adalah kedua setelah pada November 2019 kita mengajukan gugatan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” kata Sholeh, saat mendampingi Kusnan usai mendaftarkan gugatan, Jumat (16/5).

Menurutnya setelah Perpres 75 Tahun 2019 dibatalkan MA, mestinya presiden membuat peraturan baru atau kembali ke peraturan lama, yaitu perpres 82 tahun 2018. Namun, presiden malah membuat peraturan yang sama secara substansi, yakni tetap menaikkan iuran BPJS.

“Tapi faktanya, 5 Mei kemarin, presiden mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020, yang mana substansi isinya terutama, intinya ada kenaikan iuran BPJS,” ujarnya.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 disebutkan iuran peserta BPJS Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Iuran peserta Kelas II dari Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu dan iuran Kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp35 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 yang berlaku pada Juni 2020 hingga 2021. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Sedangkan pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah dikurangi. Hasilnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000. Sementara pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu. Menurutnya meski beda secara nominal, namun hal itu tetap sangat memberatkan masyarakat.

“Artinya selisih cuma Rp10 ribu, seakan-akan presiden ingin menyampaikan loh ini nggak sama dengan peraturan sebelumnya. Kalau sebelumnya kan 100 persen, kalau ini beda Rp10 ribu. Berapapun perbedaan itu, sangat memberatkan buat masyarakat,” ujarnya.

Pada uji materi Perpres 75 Tahun 2019, MA memiliki sejumlah pertimbangan membatalkan kenaikan iuran BPJS, salah satunya lantaran ekonomi masyarakat yang akan terbebani. Pertimbangan lainnya, MA menilai telah terjadi kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Karena itu, MA menegaskan defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Apalagi kata Sholeh, kondisi masyarakat tengah diperburuk akibat dampak pandemi virus corona. Oleh karena itu, ia yakin gugatan masyarakat akan kembali dikabulkan oleh MA. “Logika sederhana, sebelum ada Covid-19 aja gugatan kita (membatalkan kenaikan iuran BPJS) sudah dimenangkan MA. MA menganggap situasi ekonomi ini masih tidak menentu. Kasihan masyarakat kalau itu dinaikan,” katanya.

Penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 ini, menurut dia, sama saja Presiden Joko Widodo telah melecehkan MA. Ha ini lantaran Jokowi tak tunduk pada putusan pengadilan. “Perpres ini sama dengan presiden melecehkan Mahkamah Agung, presiden tidak tunduk dengan putusan pengadilan. Karena putusan peradilan itu wakil tuhan, siapa pun, mau presiden, maupun Sekjen PBB, siapa pun itu harus tunduk,” tegasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini