Nur Hasan (foto kanan), pimpinan Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara ditangkap polisi karena dianggap lalai hingga menyebabkan 11 orang pengikutnya tewas dalam ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022) lalu.

Bongkah.id – Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (35), sebagai tersangka kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Terkuak, belasan anggota perkumpulan yang mengikuti ritual itu dengan motif dan tujuan berbeda-beda.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, penetapan Nur Hasan sebagai tersangka karena dinilai lalai memimpin anggota padepokan hingga mengakibatkan belasan orang pengikutnya tewas saat melakukan ritual. Kini, pimpinan padepokan itu  mendekam di ruang tahanan Mapolres Jember.

ads

“Saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik,” ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Hery menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Dari penyelidikan itu, penyidik meyakini bahwa warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi tersebut lalai hingga mengakibatkan belasan nyawa pengikutnya melayang.

“Didapatkan fakta bahwa saudara N (Nur Hasan) yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan. Apalagi dari Ketua Padepokan tidak mempersiapkan sama sekali alat pelindung diri (APD) terkait dengan keselamatan anggotanya. Karena pihaknya yang menginisiasi atau menyuruh anggota untuk masuk ke dalam air,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 2 Unit Kendaraan yang dinaiki rombongan pada saat berangkat ke Pantai Payangan, 1 Unit Elf Warna Hitam dan Ungu Nopol DK 7526 VF, 1 Unit Avanza Putih bernopol P 1123 AD.

“Dan juga pakaian korban, yang sudah kami mintakan hasil otopsinya,” ucap Hery.

Akibat kelalainnya, Nur Hasan dijerat pasal 359 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hery mengatakan, ritual yang dilakukan 23 anggota padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, berujung tragedi, Minggu (13/2/2022). Menurut Kapolres, aktivitas itu dijalankan    oleh para pengikut Nur Hasan dengan berbagai tujuan.

Antara lain untuk menyelesaikan masalah keluarga,  melancarkan usaha, hingga untuk memudahkan mendapat pekerjaan. “Kata guru spiritual mereka, masalah-masalah itu bisa diselesaikan secara ritual di Pantai Payangan,” beber Hery.

Baca: Ritual Anggota Padepokan di Pantai Selatan Jember Tewaskan 11 Orang

Hery menjelaskan, dari 23 anggota padepokan, hanya 19 orang yang menjalankan ritual di pinggir pantai dengan membaca doa-doa khusus yang diajarkan pimpinan padepokan. Setelah itu, mereka mulai beranjak ke laut dan mulai melakukan tabur bunga, kemudian membentuk dua barisan seraya saling bergandengan tangan.

“Ada kegiatan ritual menyucikan diri mandi di air laut,” ungkap Hery.

Video aktivitas ritual Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara pada malam hari sebelum terjadi tragedi yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Jember:

Saat melakukan ritual itu, ombak besar tiba-tiba menghantam peserta. Gelombang laut besar menyapu dan menggulung mereka.

“Menurut korban selamat, mereka tidak melihat ombak yang dari arah kanan, tiba-tiba datang menerjang. Di sana ada tebing yang halangi pandangan,” imbuhnya.

Peristiwa itu mengakibatkan 11 orang tewas. Sementara delapan peserta lain dan empat anggota padepokan yang  tidak megikuti ritual selamat. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini