
Bongkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik kebijakan rezim Presiden Joko Widodo mempekerjakan influencer untuk mensosialisasikan program dan meyakinkan masyarakat di media sosial. Pasalnya, pemerintah dinilai terlalu boros membelanjakan anggaran Rp 90,45 miliar hanya untuk agenda memoles citra.
Kritikan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Almuzzamil Yusuf dalam rapat paripurna yang dikutip dari Youtube DPR, Jumat (12/2/2021). Mengutip data Indonesia Corruption watch (ICW), politisi PKS ini membeberkan sedikitnya anggaran Rp 90 M sudah digelontorkan pemerintahan Jokowi sejak 2014 untuk membayar influencer dan key opinion leader.
“Tidak tertutup kemungkinan dana lebih besar dari Rp 90 miliar tersebut,” kata Muzzamil.
Baca: ICW Soroti Akuntabilitas Anggaran Pemerintah untuk Influencer Medsos
Secara khusus, Muzzamil menyoroti sosok influencer kontroversial Permadi Arya. Menurutnya, pernyataan dan tindakan pria yang akrab disapa Abu Janda itu justru kontraproduktif bagi citra pemerintah karena kerap melontarkan komentar negatif dan berbau SARA.
Abu Janda mengaku bahwa sejak 2018 menjadi tim sukses Jokowi, yang mengajaknya bergabung menjadi influencer dan dibayar dengan nominal besar.
“Pertanyaan kami apakah permadi arya dibayar dengan anggaran APBN? Apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya yang beberapa komentarnya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama?” tanyanya.
Apalagi, lanjutnya, Permadi Arya juga kerap dilaporkan masyarakat namun proses hukum tidak pernah berjalan sampai tuntas.
“Sehingga menimbulkan kesan publik pada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang kerja untuk pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum,” jelas Muzzamil.
Isu peran influencer yang menjadi salah satu kunci pencitraan rezim Jokowi mencuat dari laporan ICW pada medio 2020 lalu. Saat itu, peneliti ICW Egi Primayoga dalam diskusi virtual mengungkapkan pemerintah telah menggelontor anggaran sedikitnya Rp 90,45 miliar untuk membayar tokoh publik atau selebriti yang berpengaruh (influencer) di jejaring dunia maya.
Peran para influencer yang dipekerjakan pemerintah adalah menyebar informasi seputar program pemerintahan Jokowi dan menanamkan pengaruh positif kepada publik. Propaganda itu semakin deras membanjiri medsos pada 2017 hingga 2019.
“Anggaran belanja untuk influencer semakin marak sejak 2017 dan meningkat di tahun berikutnya. Lalu bagaimana fungsi kehumasan, tidak berguna,” tandas Egi.
Informasi ini rupanya menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah memastikan akan melakukan proses pengungkapan secara masif dan pasti.
Kebijakan itu untuk memastikan secara hukum, terjadinya pengaliran anggaran negara pada influencer media sosial untuk sosialisasi program pemerintah.
“KPK dibentuk tidak sekadar untuk menerima laporan korupsi yang berlaku. Namun juga mengawasi secara masif atas isu-isu yang berkembang di masyarakat tentang penyelewengan anggaran negara, baik yang sudah ditulis media. Demikian pula yang menjadi bahan informasi bawah meja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab konfirmasi secara tertulis, Minggu (23/8/2020) silam.