PRESIDEN Joko Widodo saat konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) sore.

bongkah.id – Terjadinya demonstrasi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, dilatarbelakangi oleh disinformasi. Pun masifnya kabar bohong (hoaks). Bukan disebabkan oleh substansi UU Sapu Jagat tersebut.

Demikian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) sore.

ads

“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi, tentang  substansi UU tersebut. Kondisi itu dipanasi oleh hoaks yang beredar di media sosial,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Menurut dia, cukup banyak substansi yang diplesetkan. Sehingga membuat para buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat memutuskan turun ke jalan. Melakukan demonstrasi. Yang berdampak rusaknya banyak fasilitas umum, yang dibangun dengan uang rakyat.

Substansi yang dimanipulasi para penyebaran hoaks itu, antara lain tentang Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Dalam hoaks yang beredar semua item upah minimum itu disebutkan dihapus. Fakta ya tidak demikian. Ketentuan upah tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” ujarnya.

Dalam UU Cipta Kerja  yang disusun melalui metode Omnibus Law itu, ditegaskan, ketentuan upah juga diatur berdasarkan waktu. Demikian pula hasil yang diperoleh pekerja. Tidak ada pasal yang menyebut upah minimun akan dihitung per jam.

Presiden juga menjelaskan, UU Cipta Kerja juga mengatur hak untuk semua cuti. Misalnya cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, dan cuti melahirkan. “Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” katanya.

Selain itu, menurut dia, perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Harus mengikuti ketentuan di UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan jaminan sosial terhadap pekerja, yang diakomodasi dalam UU tersebut.

“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar. Harus studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” tambahnya.

Demikian pula tentang komersialisasi pendidikan. Juga perizinan pendirian pondok pesantren. Dikatakan, dua data itu tidak benar. Yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sementara perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Perizinan untuk pondok pesantren tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Aturannya tetap menggunakan yang selama ini berlaku.

Sedangkan kemunculan bank tanah, diakui, diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

“Bank tanah ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah. Ironisnya kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” katanya.

Sementara adanya pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengambil kewenangan pemerintah daerah. Sebaliknya menambah kewenangan pemerintah pusat. “Saya tegaskan, UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak ada pasal demikian,” ujarnya.

Menurut dia, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah. Itu sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah. Penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. Ditegaskan, tetap menjadi wewenang pemda. Tidak ada perubahan, bahkan sistemnya disederhanakan. Juga, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. Perizinan di daerah diberikan batas waktu.

“Hal terpentingnya adalah service level of agreement. Yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” katanya.

Kendati demikian, Jokowi menganjurkan, pihak yang merasa tidak puas, dapat mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Itu sesuai dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelumnya pada Kamis (8/10/2020) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Unjuk rasa itu berlangsung di 18 provinsi. Diantaranya berkembang menjadi kerusuhan.

Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja, yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) malam hari. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini