KAPOLRESTA Sidorajo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro sangat prihatin melihat masih banyak warga Sidoarjo yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat. Dalam operasi yustisi bersama TNI, Satpol PP, dan relawan yang dipimpinnya, terjaring 18 warga pelanggar aturan. Mereka nongkrong di warkop, kafe, dan berkendaraan tanpa bermasker. (dok. Polresta Sidoarjo)

bongkah.id –  Sebanyak 18 warga digrebek Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (8/7/2021) malam. Mereka terjaring dalam operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat saat nongkrong di warkop, kafe, dan berkendaraan tanpa bermasker.

“Warga pelanggar aturan PPKM Darurat itu dijaring patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan relawan saat menyisir wilayah Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, dan Candi. Mayoritas pelanggar terjaring saat nongkrong di kafe dan warkop. Yang tiga orang berkendara tanpa masker,” kata Kusumo Wahyu Bintoro ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).

ads

Diakui, dirinya sangat prihatin melihat sikap warga Sidoarjo yang bandel dan melanggar aturan PPKM Darurat. Padahal aturan tersebut dibuat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang kondisinya saat ini makin ganas. Status keganasan paparan dan masa infeksi varian baru Covid-19 ini lebih cepat dibanding sebelumnya.

Demikian ganasnya paparan Covid-19 varian baru itu, sehingga semua IGD di RS rujukan Covid penuh sesat. Sehingga banyak pasien terkonfirmasi positif harus di rawat di tenda-tenda parkir RS. Pun harus melakukan isolasi mandiri di rumah.

Kendati demikian, dikatakan, pihaknya bersama tim TNI, Satpol PP, dan relawan tak akan lelah dalam melaksanakan PPKM Darurat. Pasalnya kegiatan ini bertujuan kemanusiaan. Menyelamatkan warga dari paparan Covid-19. Bahkan operasi yustisi nantinya akan digeser lebih aktif menyasar di wilayah perkampungan.

“Melihat hasil evaluasi o[erasi yustisi sebelumnya, kami kedepannya akan fokus melakukan operasi yustisi ke wilayah perkampungan atau desa-desa. Terbukti selama ini warga yang melanggar peraturan PPKM darurat, banyak terjaring di wilayah perkampungan,” ujarnya.

Sedangkan para pelanggar PPKM Darurat akan mengikuti sidang tipiring. Mereka akan didenda Rp150.000. sementara para pemilik kafe dan warkop yang terjaring akan dikenakan sanksi. Demikian pula denda yang nilainya akan ditentukan oleh hakim sidang tipiring. (bid-02)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini