Guru honorer berjaga di batas harapan dan kenyataan.

bongkah.id — Pemerintah pusat resmi melarang Pemerintah Daerah (Pemda) memecat guru honorer yang masih aktif mengajar, meskipun sistem kepegawaian nasional tengah mengalami penataan besar-besaran.

Larangan ini ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan dasar di Indonesia.

ads

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa larangan pemecatan tersebut berlaku di seluruh daerah.

Ia meminta kepala daerah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya karena keterbatasan anggaran, di tengah kebijakan yang menghapus status guru honorer per 1 Januari 2026.

“Pemda tolong jangan mem-PHK guru honorer. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar di sekolahnya,” ujar Nunuk, (2/2/2026).

Untuk menjamin keberlanjutan penghasilan guru honorer, Kemendikdasmen menyiapkan skema gaji dan tunjangan melalui pemerintah pusat.

Selama masa transisi, guru honorer akan menerima tunjangan profesi dan insentif yang disalurkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan skema insentif pusat.

Berdasarkan kebijakan terbaru, guru honorer yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga sekitar Rp 2 juta per bulan, sementara guru yang belum bersertifikat menerima insentif sekitar Rp 400 ribu per bulan, jumlah yang meningkat dibanding periode sebelumnya.

Langkah ini menjadi jaminan sosial untuk para guru non-ASN di tengah penataan sistem pegawai yang berjalan beriringan dengan pengangkatan sebagian besar honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sebuah sekolah dasar di pinggiran kota, Suharnanik, guru honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun, mengenang ketidakpastian yang selalu menghantui hari-harinya.

Gaji yang selama ini diterima bergantung pada kemampuan sekolah, jauh di bawah standar UMR setempat.

Ketidakpastian itu kerap membuatnya harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Selama ini saya mengajar karena cinta pada anak-anak didik saya,” ujar Nanik. “Tapi selalu cemas memikirkan besok bisa makan apa jika tunjangan tidak pasti.”

Pernyataan seperti ini mencerminkan realitas banyak guru honorer di pelosok Indonesia, yang tetap setia mengajar meski penghasilan terbatas.

Kini, dengan larangan PHK dan kepastian insentif dari pemerintah pusat, Nanik merasa sedikit lega — meskipun jumlahnya belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidupnya, setidaknya ada kepastian masa depan di tengah masa transisi ASN yang penuh tantangan. (kim)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini